Ini Tanggapan Pemkab Kutim Terhadap Pandangan Fraksi Mengenai RAPBN 2022

KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah membuat tujuh program prioritas sesuai yang tertuang pada RPJMD 2021-2026 dalam hal menata Kutai Timur sejahtera untuk semua, diantaranya adalah penguatan sisi ekonomi dengan membuat sebuah program pemberdayaan warga masyarakat melalui RT.
Terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kutai Timur Tahun 2022 (R-APBD Tahun 2022) mempunyai perihal yang sangat strategis dan penting untuk mendukung aktivitas pembangunan pemerintah Kutai Timur kedepannya.
Hal tersebut dicetuskan oleh Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, saat menyampaikan tanggapan Pemkab Kutim terhadap pandangan umum Fraksi Dewan mengenai Rencana Anggaran Belanja Daerah (RAPBN) Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna ke-52 di ruang sidang Utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten KutaiTimur, Kamis (25/11/2021).
Rancangan APBD Tahun 2022, sambung Kasmidi, juga merupakan instrumen penting teknis dari sebuah pola pikir idealisme yang konstruktif bagi pembangunan yang harus diwujudkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang muaranya adalah kesejahteraan masyarakat dalam berkeadilan sosial atau social justice.
Lebih lanjut, terang Kasmidi, Pemkab Kutim sebelum pengimputan belanja dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) telah menyiapkan Juknis tentang Tata Cara Penyusunan RKA seperti yang tertuang dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan juga telah membuat Standar Belanja Umum (SBU).
“Standar Satuan Harga (SSH), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), Analisa Standar Belanja (ASB), serta menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” tegasnya.
Dalam rapat yang digelar secara luring dan daring dan dihadiri langsung Bupati Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Joni, Wakil Ketua Asti Mazar dan Arfan, serta Anggota Dewan, Kepala OPD serta undangan lainnya tersebut, Kasmidi juga menegaskan bahwa mengenai penyusunan program, kegiatan dan sub kegiatan pembangunan wajib memperhatikan skala prioritas, sehingga mengacu pada prinsip pembangunan yang efektif dan efisien serta tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kebijakan pemerintah, imbuhnya, yaitu visi dan misi pembangunan Kabupaten Kutim yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tahun 2021-2026 merupakan upaya yang dilakukan dalam rangka mencapai target indikator kinerja daerah.
“Outcome program tersebut diharapkan dapat menghasilkan benefit dan impact bagi masyarakat Kutai Timur. RPJMD telah mengidentifikasi hal tersebut,” tutupnya. (Tj)