Kejari Kutim Serahkan 2,5 M Hasil Sitaan Tipikor ke Kas Daerah
KUTAI TIMUR – Kejaksaan Negeri Kutim menyerahkan hasil sitaan dari pelaksanaan eksekusi perkara tindak pidana korupsi senilai Rp 2.545.667.497 sebagai upaya pemulihan kerugian negara melalui kas daerah ke Pemkab Kutim.
Kajari Kutim, Hendriyadi W Putro, dalam konferensi persnya mengatakan, ada tiga perkara yang merugikan Negara, yaitu kegiatan pembuatan sumur bor pada Dinas PU, pengadaan dan pemasangan genset 350 KVA dan panel sinkron di Desa Senambah, Muara Bengkal. Dari tiga kasus itu, penyelamatan keuangan Negara yang dilakukan Kejari Kutim kurang lebih Rp 2,5 M.
“Maka uang Negara yang seharusnya dikembalikan ke Negara langsung, kami serahkan ke Pemerintah Daerah. Karena uang itu adalah anggaran Pemkab Kutim,” jelas Hendriyadi, Kamis (09/12/2021).
Kedepan juga, ia mengatakan bakal berupaya dari barang sitaan dan barang bukti yang ada lainnya, bisa dikembalikan ke Pemerintah Daerah untuk dimanfaat kembali.
Wabup Kutim, Kasmidi Bulang, yang hadir dalam acara yang dibungkus dengan press release tersebut mengapresiasi kinerja Kejari Kutim dalam pemberantasan tipikor yang ada di daerah. Dia bersyukur karena selama ini, ketika ada putusan pengadilan, uang sitaan selalu dikembalikan ke Negara atau ke Pemerintah Pusat, tetapi tidak mengetahui kapan kembalinya uang tersebut ke kas Pemkab Kutim.
“(Uang sitaan itu) Memang bersumber dari APBD kita. Mulai hari ini (melalui Kejari Kutim), ternyata bisa langsung kembali ke kas daerah,” kata Kasmidi didampingi Kepala BPKAD Kutim, Teddy Ferbrian.
Pengembalian uang tersebut memang dibolehkan dalam batang tubuh APBD. Menjadi pendapatan lain-lain yang sah dan kemudian menjadi Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran). Selanjutnya anggaran tersebut akan digunakan membiayai program pembangunan pada tahun berikutnya.
“Terima kasih bapak Kajari Kutim (Hendriyadi W Putro) dan seluruh jajarannya. Ini luar biasa, kita diberikan anggaran yang sempat menguap kemarin,” ujar Kasmidi saat diwawancarai awak media di Kantor Kejari Kutim.(hms7/hms3)