Kurang dari 6 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sangatta Dibekuk Satreskrim Polres Kutim
KUTAI TIMUR – Pelaku pembunuhan di Kenyamukan berinisial M (29) berhasil diringkus kurang dari 6 jam oleh tim Jatanras Polres Kutim pasca tindakan pembunuhan yang dilakukannya.
Dari penyidikan yang dilakukan oleh tim Jatanras Polres Kutim juga diketahui bahwa perbuatan kejam pelaku pembunuhan yang bekerja sehari-hari sebagai kuli bangunan ini juga diketahui didasari atas pengaruh miras yang ditenggaknya bersama korban dan kedua rekannya.
Hal tersebut terungkap dalam press release yang dilaksanakan di Makopolres oleh Satreskrim Polres Kutim yang dipimpin oleh Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko didampingi oleh Kasatreskrim Iptu I Made Jata Wiranegara serta Kanitpidum Ipda Erwin, Senin (31/01/2022).
“Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 29 Januari 2022 kemarin. Kejadian tersebut terjadi akibat pengaruh miras dan tersangka merasa kesal terhadap korban yang enggan mengambilkan sisa gajinya kepada majikannya, sehingga terjadi cekcok dan penikaman yang dilakukan oleh pelaku sebanyak 7 kali ke badan korban,” ucap Kapolres.
Lebih lanjut, dalam press release tersebut juga diketahui bahwa tersangka sempat membuang barang bukti berupa sebilah badik dan melarikan diri, namun menurut Kapolres berkat kesigapan dari tim Jatanras dan hasil olah TKP, pelaku dapat dibekuk kurang dari 6 jam usai kejadian berdarah tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, lanjut Kapolres, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun, dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun.
“Pelaku kami amankan di Desa Sangatta Utara, tepatnya di Gang Sawito. Dalam kejadian itu, rekan pelaku sempat melerai namun pelaku masih terus menusuk badan korban hingga 6 kali, setelah tusukan pertama, alasan korban melakukan penusukan secara berulang karena takut korban melawan.Terkait kemungkinan adanya motif lain ataupun unsur perencanaan dari peristiwa pembunuhan ini sedang didalami oleh personel,” terangnya.
Dikonfirmasi setelahnya, Kasatreskrim Iptu I Made Jata Wiranegara membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami kasus pembunuhan yang diduga diakibatkan oleh pengaruh miras tersebut untuk mengetahui motif sebenarnya dari pelaku.
Iptu Jata juga menegaskan bahwa kedepannya Satreskrim Polres Kutim akan berkoordinasi dengan berbagai pihak dan stakeholder terkait untuk mengantisipasi adanya kejadian serupa kembali terulang di Kutai Timur.
“Jika dalam penyidikan terbukti ada motif perencanaan dalam pembunuhan tersebut, pelaku akan kami jerat dengan pasal 338. Langkah antisipatif dan kontrol terhadap peredaran miras akan kami lakukan, tentunya melalui kerjasama dengan berbagai pihak dan stakeholder. Kami himbau agar masyarakat menjauhi dan tidak mengkonsumsi miras yang selain menimbulkan masalah kesehatan jugabdapat menjadi pemicu timbulnya tindak kriminalitas,” tutupnya.