Pemuda Pengangguran di Kubar Diciduk Polisi, Ini Sebabnya
KUTAI BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan seorang pemuda pengangguran berinisial KN akibat tindak kriminal jenis pencurian handphone di tujuh lokasi berbeda di kawasan Kampung Karang Rejo, Kecamatan Barong Tongkok, Selasa (01/02/2022).
KN juga disinyalir merupakan pelaku begal yang belum lama ini beraksi di wilayah hukum Polres Kubar.
Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolres AKBP Sonny Henrico Parsaulian Sirait, melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna serta Penyidik Pidana Umum Brigpol Dedy Kuncoro menjelaskan bahwa sebelumnya Satreskrim Polres Kubar telah melakukan penyelidikan sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya yang berada di Kecamatan Linggang Bigung.
Lebih lanjut menurutnya, dalam penyidikan secara intensif, pelaku mengakui bahwa benar sebelumnya dia melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan begal di Jalan dua jalur, kawasan Bandara Melalan sampai masuk ke Kampung Karang Rejo (Samarinda II), Kecamatan Barong Tongkok. Korban sasarannya yaitu seorang perempuan yang menggunakan sepeda motor matic.
“Tersangka melakukan kekerasan dengan cara mengejar dan memepet sepeda motor korban dan kemudian menendang motor korban, namun tersangka tidak berhasil merampas motor dan barang korban,” ujarnya.
Terkait kasus pencurian hp yang dilakukan pelaku, dirinya menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan secara intensif mengingat hingga sata ini hanya satu korban yang melapor terkait kejadian tersebut.
Meskipun, imbuhnya, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan 7 aksi pencurian di beberapa tempat berbeda di Kecamatan Linggang Bigung dan pihak kepolisian telah melakukan olah TKP di ketujuh lokasi tersebut.
Hingga saat ini, lanjutnya, Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tersangka KN baru berupa 1 unit HP, 1 buah tas ransel warna cokelat dan 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi (Nopol) KT 6190 PA.
“Sepeda motor tersebut diduga digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan pencurian dan percobaan pembegalan. Saat ini tersangka KN sudah diamankan dan di tahan di sel Polres Kutai Barat. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian. Ancamannya pidana kurungan penjara kurang lebih 5 tahun,” tutupnya. (taufiq)