Awasi Kawasan Musholla, Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang Bekuk Pengedar Sabu, Amankan 7 Paket Barang Bukti
KUTAI TIMUR – Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang menangkap seorang pria berinisial UM yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di Jalan Projasam RT 25, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.10 Wita.
Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, aksi ini bermula dari laporan warga yang menyebut area di bawah pohon ketapang, tepat di depan Musholla Al-Aqsa, sering digunakan sebagai lokasi transaksi sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Enggang Sangsaka yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sangkulirang, IPDA Ade Maulana turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat itu petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di bawah pohon ketapang tersebut,” jelas Iptu Erik Bastian.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu tas tangan berwarna cokelat berisi sebungkus rokok merek Lucky Strike, yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu. UM mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Penyelidikan berlanjut dengan pengembangan kasus. Tim mendatangi kediaman UM di Jalan Soalan RT 06, Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang, sekitar pukul 19.51 Wita. Penggeledahan di kamar tersangka membuahkan temuan tambahan berupa sebungkus rokok merek 76 warna gold yang berisi lima bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu.
“Total barang bukti sabu yang berhasil kami amankan sebanyak tujuh bungkus dengan berat keseluruhan 2,59 gram, beserta plastik pembungkusnya. Selain itu turut diamankan satu unit ponsel Oppo A12 warna hitam dan barang bukti pendukung lainnya,” ungkap Iptu Erik Bastian.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Sangkulirang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
UM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penindakan ini merupakan bentuk pelaksanaan perintah Kapolres Kutai Timur agar seluruh jajaran menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika serta pelaku kejahatan yang mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polres Kutai Timur,” tutupnya. (Q)







