Kriminal

Diringkus Saat Bersama Kekasih di Penginapan, Pelaku Curanmor di Sangkulirang Diamankan Tim Enggang Sangsaka

KUTAI TIMUR – Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang berhasil membekuk pelaku dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Susuk Luar, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur. Kasus ini kini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/13/VII/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Sangkulirang/Polres Kutim/Polda Kaltim, yang diterbitkan pada Kamis (23/7/2026).

Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menuturkan, kasus ini bermula ketika pihaknya menerima laporan dari warga Desa Susuk, Kecamatan Sandaran, yang menyebutkan bahwa sepeda motor milik korban menghilang dari tempatnya sejak pukul 12.30 Wita hingga 21.00 Wita pada Rabu (22/7/2026).

“Warga yang mengetahui kejadian itu langsung menghubungi piket jaga Polsek Sangkulirang melalui sambungan telepon. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Enggang Sangsaka segera melakukan blokade jalan sekaligus penyelidikan di beberapa titik,” ujar Iptu Erik Bastian, Kamis (23/07/2026).

Dari hasil penyelidikan, tim menemukan satu unit sepeda motor yang diduga menjadi barang bukti, terparkir di salah satu penginapan di Kecamatan Sangkulirang. Petugas selanjutnya melakukan penyisiran dari kamar ke kamar di penginapan tersebut.

“Setelah dilakukan pengecekan, kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti kendaraan bermotor. Saat itu, pelaku ditemukan sedang bersama kekasihnya, dan keduanya mengaku tengah berencana berangkat ke Sulawesi untuk melangsungkan pernikahan,” ungkap Iptu Erik Bastian.

Pelaku diketahui berinisial DM (29), berdomisili di Jalan Gotong Royong, Desa Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, namun belakangan diketahui menetap di Sungai Merah, Desa Susuk Luar, Kecamatan Sandaran. Sementara itu, korban berinisial S (47) mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah). Dua orang saksi turut dimintai keterangan, yaitu berinisial D (23) dan AIS (26).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Kami telah menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, mengamankan pelaku beserta barang bukti, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi. Kasus ini selanjutnya telah dilimpahkan ke Unit Reskrim Polres Kutim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Erik Bastian. (Q)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button