Kriminal

Polsek Sangkulirang Ungkap Kasus Narkoba, Sita 23 Paket Sabu dari Tangan Tiga Pelaku

KUTAI TIMUR – Tim Opsnal Polsek Sangkulirang berhasil meringkus tiga orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Susuk Tengah, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, pada Rabu (22/7/2026) malam. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan 23 paket sabu dengan berat bruto mencapai 3,57 gram.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari rangkaian Operasi Antik Mahakam 2026, dan digolongkan sebagai kasus Non Target Operasi (Non TO) — artinya penangkapan bermula dari temuan langsung di lapangan, bukan hasil pembidikan target sebelumnya.

Kapolsek Sangkulirang, IPTU Erik Bastian, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai indikasi transaksi narkoba di Jalan Abdul Muthalib RT 002, yang lokasinya berdekatan dengan SD Negeri 001 Sandaran. Menanggapi informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Muhammad Ade Maulana langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 18.23 Wita.

“Saat tiba di lokasi, petugas melihat tiga pria yang berperilaku mencurigakan di teras sebuah rumah. Ketika hendak diperiksa, mereka justru berupaya melarikan diri ke dalam rumah, sehingga langsung diamankan oleh petugas. Ketiganya diketahui berinisial Y.M. (53), A.N. (47), dan R.N. (47),” ungkap Erik pada Kamis (23/7/2026).

Erik menambahkan, penggeledahan di dalam rumah dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket diduga sabu yang disimpan dalam dompet di saku celana salah satu tersangka. Pemeriksaan berlanjut ke sebuah lemari, di mana petugas menemukan tambahan 12 paket sabu yang tersimpan dalam toples kecil.

Selain barang bukti utama tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang lain, di antaranya satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip, satu unit ponsel merek Oppo A5, uang tunai sejumlah Rp970 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu, dompet kecil, toples penyimpanan, serta sepasang celana pendek yang diduga digunakan sebagai tempat menyembunyikan barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengakui bahwa seluruh paket sabu yang ditemukan adalah milik mereka,” tegas Erik.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terkait, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindakan menawarkan, menjual, menjadi perantara, atau memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak.

Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/11/VII/2026/Unit Reskrim/Polsek Sangkulirang/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur, tertanggal 23 Juli 2026. Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sangkulirang guna proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika tersebut.

Erik menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mendukung Operasi Antik Mahakam 2026, khususnya dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Timur.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi hingga kasus ini dapat terungkap. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengimbau seluruh warga agar tidak segan melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” pungkas Erik. (*/HmsPolresKutim)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button