Kriminal

Sempat Kabur, Dua Pria Pembawa Sabu di Sangatta Selatan Diringkus Satresnarkoba Polres Kutim

KUTAI TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Sangatta Selatan, Jumat (10/7/2026) dini hari. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Non Target Operasi (Non TO) dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2026.

Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan setelah terbitnya Laporan Polisi Nomor LP/A/46/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KUTAI TIMUR/POLDA KALIMANTAN TIMUR tertanggal 10 Juli 2026. Kedua terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.

Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Erwin Susanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Santai, Desa Sangatta Selatan.

“Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Timur,” ujar Erwin.

Penindakan berlangsung sekitar pukul 00.30 Wita terhadap dua pria yang saat itu tengah berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor. Salah satu di antaranya sempat mencoba kabur ke arah Jalan Pertamina, namun akhirnya berhasil dilumpuhkan dan diamankan petugas.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita empat paket diduga sabu dengan berat bruto 1,74 gram, dua unit telepon genggam, sebuah dompet, sebungkus rokok, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui sistem jejak atau tempel. Keterangan ini masih terus didalami penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Erwin menegaskan bahwa meski kasus ini tergolong dalam kategori Non TO pada Operasi Antik Mahakam 2026, pihaknya tidak akan berhenti mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain.

“Kami tidak akan berhenti pada pengungkapan ini saja. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memerangi peredaran narkoba, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika. (*/hmsPolresKutim)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button