Buka Bimtek Garapan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Suroto: Arsip Punya Manfaat Besar
KUTAI TIMUR – Sesuai dengan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan khususnya, Pasal 9 ayat tiga bahwa kepada seluruh pencipta arsip untuk melaksanakan pengelolaan arsip secara dinamis. Meliputi arsip vital, arsip terjaga, arsip aktif dan arsip inaktif,
“Arsip mempunyai manfaat yang besar bagi organisasi penciptanya, baik sebagai bahan perencanaan, pengambilan keputusan, pengawasan, bukti akuntabilitas kinerja,” ujar Plh Seskab Kutim, Suroto, sebelum membuka Bimtek Pengelolaan Arsip Dinamis oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), diruang Akasia, Gedung Serba Guna, Bukit Pelangi, Selasa (01/03/2022).
Dengan pertimbangan frekuensi penggunaan yang tinggi dan kepentingan bagi manajemen organisasi, maka sambung Suroto, arsip harus dikelola dengan baik dan benar, sehingga arsip mudah disimpan, mudah ditemukan, dengan biaya perawatannya murah dan terjamin keselamatannya.
“Dengan diterbitkannya UU Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan kepada seluruh pencipta arsip agar menyediakan informasi untuk kepentingan publik,” ujar Suroto dihadapan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kutim, Suriansyah, serta undangan lainnya.
Terakhir Suroto berharap, hasil pelaksanaan pengembangan kompetensi di bidang Kearsipan di lingkungan Pemkab Kutim ini dapat langsung menerapkan ilmunya dengan baik dan siap mengelola kearsipan terutama dalan menyongsong pemerintahan berbasis digital.
Sebelumnya Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Suriansyah mengatakan, kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut, diikuti secara bertahap oleh seluruh OPD se-Kabupaten Kutim.
“Untuk hari ini, jumlah peserta sebanyak 36 orang dari 6 OPD yang merupakan pegawai yang sudah mempunyai SK Pengelola Arsip yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas masing-masing,” ujarnya. (Tj)