Pemerintahan

Tahun Ini Pemkab Kutim Terapkan PP Nomor 94 Tahun 2021, Ini Tujuannya

KUTAI TIMUR – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) tahun ini. Tujuan regulasi ini tak lain agar PNS dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Pemkab Kutim semakin disiplin dan bekerja sesuai aturan.

“Kita terapkan mulai April, (sedangkan) Januari, Ferbuari dan Maret kita (Pemkab Kutim) masih (menggunakan absensi) manual dan mendata ulang,” kata Wabup Kasmidi Bulang usai memimpin rapat tim pengawasan internal disiplin dan kode etik ASN dan TK2D di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Senin (18/4/2022).

Regulasi terkait disiplin pegawai ini berlaku tak hanya bagi PNS, tapi juga TK2D. Agar penerapannya lebih matang, Kasmidi menyebut setelah lebaran Idul Fitri 2022 atau dijadwalkan pada 12 Mei nanti, akan mengundang seluruh Kepala OPD, eselon 2 dan 3 lingkup Pemkab Kutim untuk mengikuti sosialisasi PP Nomor 94 tahun 2021 tersebut. Berikutnya membahas rincian teknis pelaksanaan aturan tersebut. Regulasi ini sudah disahkan pada 31 Agustus 2021, namun baru disosialisasikan ke daerah-daerah di seluruh Indonesia pada 2022 ini dengan maksud agar ke depan tak terjadi kekeliruan penerapan dengan alasan-alasan tidak memahami aturan tersebut.

“Pada intinya kita ini ingin membenahi semua, sesuai dengan jargon Bapak Bupati dengan saya (AS-KB), bahwa kita ini menata. Apa yang sudah bagus kita lanjutkan, yang kurang akan kita benahi segera,” tegasnya didampingi Plt Asisten Admum Rizali Hadi, Direktur RSUD Kudungga Sangatta Yuwana Sri Kurniawati, Kepala Itwil M Hamdan dan Kepala BKPP Misliansyah.

Memang diakuinya untuk mewujudkan kinerja maksimal sesuai harapan tidak semudah membalikkan telapan tangan. Tapi perlahan tapi pasti, ia yakin target membuat kinerja pelayanan Pemkab Kutim semakin baik dari hari ke hari bisa tercapai. (kopi7/kopi3)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button