Buah Program Redistribusi Pertanahan, Ribuan Warga Sangatta Selatan Bakal Terima Sertifikat Lahan
KUTAI TIMUR – Wajah ceria menghiasi Ramdhan Purwanto salah satu penerima sertifikat tanah program Pemerintah Pusat melalui program Redistribusi Pertanahan di Kecamatan Sangatta Selatan oleh BPN Kabupaten Kutai Timur yang diserahkan secara simbolik oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman di gedung BPU sangatta Selatan, Selasa (07/09/2021).
Pria paruh baya yang semenjak tahun 1995 menetap di Sangatta tersebut mengucap syukur karena lahan seluas 0,5 Hektar yang dimilikinya dan dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan sekarang sudah mempunyai surat legalitas yang sah dengan adanya program Redistribusi Pertanahan.
“Alhamdulillah sekali akhirnya kami memiliki sertifikat yang selama ini yang kita tunggu- tunggu, prosesnya mudah dan sangat membantu untuk masyarakat seperti kami. Sekali lagi kami ucapkan terimakasih,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang hadir langsung dan menyerahkan sertifikat tanah secara langsung kepada warga dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan adanya sertifikat tersebut, berarti status kepemilikan tanah sudah jelas. Lebih dari itu, sertifikat juga bernilai guna sebagai modal masyarakat untuk membuka usaha demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Saya berpesan kepada masyarakat agar menggunakan sertifikat ini dengan bijak dan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Sementara itu Camat Sangatta Selatan, Hasdiah, menuturkan Kecamatan Sangatta Selatan menargetkan 10.000 surat hak kepemilikan tanah namun yang sudah terealisasi sekitar 6.177 dari program Redistribusi Pertanahan.
Lebih jauh, Kepala BPN Kutim Murad Abdullah yang juga hadir langsung dalam kegiatan tersebut juga secara terperinci menjelaskan bahwa sementara ini jumlah sertifikat yang dicetak untuk Kelurahan Singa Geweh sebanyak 2.384 bidang lahan, sisanya diverifikasi lagi untuk pemegang hak. Kemudian Desa Sangatta Selatan sebanyak 3.793 bidang lahan, namun 2.082 sementara dicetak dan 1.711 menunggu SK Kakanwil.
“Jadi jumlah keseluruhan 6.177 bidang lahan,” tutupnya.
Untuk diketahui program Redistribusi ini dalam rangka mendukung program strategis nasional khususnya kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di mana pada 2025 Presiden RI Joko Widodo menargetkan semua bidang tanah di seluruh Indonesia harus sudah bersertifikat. (Tejo)