Polres Kutim Amankan 224 Kayu Ilegal, 2 Tersangka Diamankan

KUTAI TIMUR – 224 batang kayu ukuran 6x15x2 cm kayu ilegal yang rencananya akan didistribusikan di Kota Sangatta oleh 2 tersangka berhasil diamankan oleh unit II Tipidter Satreskrim Polres Kutim.
Penangkapan tersebut dilaksanakan saat unit II Tipidter Satreskrim Polres Kutim tengah mengadakan penyelidikan terkait ilegal logging di Jalan Poros Sangatta Bengalon tepatnya KM 16, pada 13 Februari 2023 kemarin.
Pengungkapan terkait penangkapan tersebut, dilaksanakan di Polres Kutim tepatnya di halaman depan kantor Satreskrim Polres Kutim dan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Kutim, Iptu I Made Jata Wiranegara, didampingi oleh Kanit Tipidter, Ipda Rizky Alief, dan Kasubsi Penmas Polres Kutim, Aipda Wahyu Winarko.
“2 tersangka yang berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa kayu sebanyak 3 Kubik dan 2 unit mobil jenis Grandmax,” ucap Kasatreskrim, Iptu Jata, mewakili Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono.
Dirinya juga menyebutkan bahwa dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa para pelaku mendapatkan kayu tersebut dari pembalak liar di Kecamatan Batu Ampar dengan harga 2,5 juta per kubiknya.
Kasatreskrim juga menyebutkan bahwa para pelaku selain yang masuk kategori dibawah umur akan diancam dengan pasal 16 sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat 1 huruf A UURI Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
“Mereka beli harga 2,5 juta, rencananya dijual lagi seharga 3,5 juta dan dibesarkan di Sangatta. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara dan denda maksimal 2,5 milyar,” tutupnya. (Ty/Q).