Tangkap Pelaku Pengetap BBM, Polres Kutim Amankan 5 Ton Pertalite

KUTAI TIMUR – Lagi-lagi Polres Kutim mengamankan pelaku tindak pidana ilegal oil di wilayah Kutim. 2 dari 3 pelaku yakni SE (52) dan A (22) dilakukan penahanan, sedangkan AR yang masih dibawah umur menerima pembinaan sesuai undang-undang yang berlaku.
Dalam kasus tersebut, sekira 5 ton BBM berjenis pertalite diamankan beserta dengan 3 unit roda 4 berjenis SUV dan Grand Max, juga selang dan pompa yang dipakai oleh para pelaku.
“Pelaku diamankan di 2 TKP berbeda. 1 unit mobil sebagai barang bukti diamankan di Sangatta utara dan 2 unit berasal dari penangkapan pelaku yang mengambil BBM di SPBU Berau yang akan dibawa ke Kongbeng dan Wahau total keseluruhan adalah 5 ton pertalite,” ucap Kapolres Kutim, AKBP Ronny Bonic, dalam press release yang dilaksanakan di Mapolres Kutim, Selasa (09/05/2023).
AKBP Ronny Bonic juga menghimbau agar penyelewengan dan penyalahgunaan BBM jenis pertalite tidak dilakukan, mengingat hal tersebut mempunyai konsekuensi hukum.
“Kami himbau kepada masyarakat agar tidak mencoba untuk melakukan penyelewengan BBM. Sekarang bukan saja solar, namun pertalite juga masuk dalam bahan bakar penugasan khusus,” imbuhnya.
Lanjut Kapolres, penangkapan secara terpisah yang dilaksanakan tanggal 18 April dan 4 Mei 2023 di 2 lokasi berbeda tersebut, juga mengungkapkan modus operandi terbaru yakni pembuatan tangki modifikasi dengan kapasitas 200 liter di dalam unit mobil jenis SUV yang dipakai tersangka mengambil BBM dari SPBU Berau dan Soekarno Hatta.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda 60 miliar rupiah,” tegas Kapolres Kutim.
Menambahkan, Kasatreskrim Iptu I Made Jata Wiranegara menyebutkan bahwa kedepannya, penindakan merupakan hal terakhir yang dilakukan sebagai bentuk upaya represif jika eskalasi dari permasalahan tersebut masih tetap dan tidak ada penurunan.
Terkait kemungkinan adanya oknum nakal SPBU yang mempermudah terjadinya permasalahan tersebut, menurutnya hal itu telah diupayakan untuk diminimalisir oleh pihak Polres Kutim dengan melakukan pengawasan dan juga pihak Pertamina melalui berbagai tindakan baik melalui sistem cctv hingga penggunaan fuel card.
“Jadi jika kedepannya masyarakat menemukan adanya indikasi terkait penyalahgunan Migas dapat melaporkan langsung melalui aplikasi ‘Lapor Pak’ yang dipantau langsung oleh Kapolres. Kami juga akan mengajak instansi terkait untuk turut memberikan solusi atas permasalahan ini,” tutupnya.(Ty)