AdvertorialPemerintahan

Serahkan Dokumen Hasil Isbat, Bupati Kutim Imbau Warga Cegah Pernikahan Dini

KUTAI TIMUR – Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman mengapresiasi kegiatan sidang isbat bagi ratusan pasutri tiga kecamatan tersebut. Yakni Muara Bengkal, Ancalong dan Long Mesangat.

 

“Alhamdulillah sekarang bapak-bapak dan ibu-ibu sudah mendapatkan hukum positif dari pemerintah terkait legalitas pernikahan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perkawinan,” kata Ardiansyah.(17/11/2023)

 

UU Perkawinan yang di sah kan Negara tentunya terikat dengan hukum Islam. Produk hukumnya merupakan kompilasi antara hukum negara dan hukum Islam. Jadi Bupati mengingatkan agar pasutri yang sudah disetujui isbat tidak boleh main-main dengan status pernikahan.

 

Ditambahkan olehnya bahwa pernikahan dan perceraian ialah dua hal yang tak bisa dipisahkan. Maka dari itu, Ardiansyah menyarankan agar selain isbat pernikahan, juga dilaksanakan isbat perceraian. Selain itu, dampak negatif dari pernikahan dini turut dibahas oleh Bupati. Dia mengimbau agar generasi muda bisa menikah dengan umur yang matang dan memang siap dari segala aspek. Apalagi secara regulasi diatur bahwa pasangan pernikahan harus minimal berusia 19 tahun.

 

“Sabar, jangan dulu menikah jika belum cukup umur. Karena anak yang dilahirkan (dari pernikahan dini) malah menanggung akibatnya, tak memiliki surat secara Adminduk, jaminan kesehatan dan lainnya,” jelasnya.

 

Imbauan lainnya adalah warga diminta menikah resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Agar legal dan tercatat dalam Adminduk. Bupati mengingatkan agar calon pengantin menikah dengan petugas nikah yang diakui negara. Salah satunya dari KUA yang memang disumpah. Maksudnya agar tak menimbulkan masalah di kemudian hari.

 

“Sekali lagi saya ingatkan, dokumen Adminduk penting. Selamat kepada semua warga yang menerima dokumen Adminduk hasil sidang isbat. Oh iya, demi membantu kinerja Kepala Pengadilan Agama, saya usulkan bantuan kendaraan operasional untuk Pengadilan Agama, karena wilayah Kutim yang luas,” tutupnya. (Adv/Kominfo/Fj)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button