Soroti OPD Mitra Kerja, Anggota DPRD Kutim Paparkan Hal Ini

KUTAI TIMUR – Organisasi perangkat daerah (OPD) merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dan pelayanan umum berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. OPD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.
Untuk melihat kapasitas dan kapabilitas dari OPD, anggota Komisi B DPRD Kutim, Mohammad Ali menegaskan setidaknya ada 5 poin yang bisa disoroti. Kelima hal tersebut adalah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) OPD, struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), kapasitas sumber daya manusia (SDM), pengelolaan keuangan dan asset, dan yang terakhir adalah pelayanan public.
Menurutnya apabila tupoksi sudah jelas dan terdefinisi dengan baik, SOTK OPD sesuai dengan tupoksi OPD dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan ditambah dengan SDM yang memadai. Maka kinerja dari OPD tersebut dapat optimal.
“Jika 3 poin tersebut sudah clear, maka dapat dipastikan pelayanan yang dilakukan ke masyarakat dapat lebih berkualitas. Bila ditambah dengan pengelolaan keuangan yang optimal maka OPD ini dapat diklasifikasikan dalam kelas OPD yang prima,”terangnya.
Meskipun demikian, lanjut Ali, OPD harus memiliki prioritas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Prioritas OPD harus mengacu pada visi, misi, dan tujuan pemerintah daerah. OPD juga harus mampu menjalin kerjasama dengan OPD lain dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan public.
Politisi PPP ini juga menegaskan OPD harus berinovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Inovasi OPD dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dengan menyoroti hal-hal tersebut, diharapkan OPD dapat menjadi penyelenggara pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.”tutupnya. (Adv/DPRD/Q)







