AdvertorialDPRD

Serikat Buruh Serukan Aspirasi di DPRD Kutai Timur, Anjas Komisi B Siap Perjuangkan ke DPR RI

Netizens.id KUTAI TIMUR – Pada hari libur nasional, serikat buruh gabungan yang terdiri dari SBSI-1992, SPSI, dan KSPI F-SPKEP mengahadiri rapat hearing di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam rapat tersebut, perwakilan dari Komisi B, Sayid Anjas, memberikan tanggapannya terhadap aspirasi yang disuarakan.(01/05/2024)

Sayid Anjas menegaskan bahwa aspirasi dari serikat buruh harus diakomodir dan diperjuangkan. Dia menyatakan bahwa perubahan-perubahan pada Undang-Undang Cipta Kerja akan disuarakan ke DPR RI, mengingat UU tersebut telah dicetuskan oleh lembaga tersebut. Meskipun beberapa pasal dalam UU tersebut dianggap rumit, Dirinya  bersedia untuk menyuarakan perubahan tersebut ke tingkat pusat.

“jadi kami harus menerima aspirasi mereka untuk di perjuangkan di suarakan ke DPR RI, karna undang-undang cipta karya itukan DPR RI yang cetuskan jadi adapun perubahan-perubahan pada  pasal itu akan kami suarakan juga keatas, kalo secara klosum mungkin gak mungkin, jadi ada berapa pasal yang memang ada sedikit rumit untuk diterima di masyarakat, itu yang harus di suarakan di pusat,”tegasnya.

Meskipun belum ada keputusan untuk membentuk tim pansus (panitia khusus), Sayid Anjas menjelaskan bahwa jika permasalahan yang disampaikan oleh serikat buruh terbukti serius, DPR akan merekomendasikan pembentukan tim pansus setelah memperoleh data yang lebih lengkap dan mendapatkan persetujuan dari anggota DPR.

“kalo memang nanti ditemukan permasalahannya lebih serius nanti DPR  merekomendasikan pansus, tapi sementara ini kan belum, tadi masih diminta berupa data mana mana perusahaan yang di katakan tadi bermasalah, kalo memang nanti hasil dari padaitu ada keseriusan, masalahnya serius dan memang harus perlu dibentuk pansus kami DPR akan membentuk Pansusu atas persetujuan anggota DPR,”lanjutnya.

Ketika ditanya mengenai perusahaan-perusahaan yang diduga tidak memberikan hak-hak pekerja, Sayid Anjas menyatakan bahwa informasi tersebut masih perlu ditinjau lebih lanjut. Dia menegaskan perlunya melakukan tinjauan langsung untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

“Kita baru mendengan fersi mereka na ini belum bisa di ambil mentah mentah, artinya kita akan tinjau langsung dengan beberapa teman untuk memastikan benar gak yang dikatakan mereka ini, inikan masih fersi mereka nih, tapi tetap kita akomodir hanya saja kita harus tau keberadaannya sesuai dengan apayang dikatakan tadi itu,”tegasnya.

Serikat buruh menyambut baik respons dari Anggota DPRD dan Wakil Bupati, berharap agar aspirasi mereka dapat didengar dan diperjuangkan secara maksimal oleh DPR RI. Mereka juga berharap agar masalah-masalah yang mereka hadapi dapat diselesaikan dengan adil dan transparan demi kesejahteraan para pekerja.(Adv-DPRD/Ty)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button