Penghentian Penuntutan Kasus Penggelapan Berkat Restorative Justice di Kutai Timur
Netizens.id, KUTAI TIMUR – Kejaksaan Negeri Kutai Timur memutuskan untuk menghentikan penuntutan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan penggelapan setelah tercapai kesepakatan damai dengan PT. Rimba Nusantara melalui proses Restorative Justice.
Kelima tersangka, yakni HP, OA, AC, PY, dan Er, yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan, berhasil mencapai kesepakatan damai dengan PT. Rimba Nusantara. Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Kutai Timur, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara ini tanpa syarat.
“Melalui mediasi final, telah ada kesepakatan dengan perusahaan yang diwakili oleh perwakilannya untuk memberikan maaf. Perkara tersebut juga telah disetujui oleh Kejaksaan Agung untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice,” jelas Sugih Carvallo, Pelaksana Harian Kejaksaan Negeri Kutai Timur.
Kasus ini berawal dari lima pekerja asal Muara Bengkal yang terlibat dalam dugaan penggelapan yang mengakibatkan kerugian bagi PT. Rimba Nusantara sebesar Rp 6 juta. Melalui proses Restorative Justice, para tersangka dan pihak perusahaan berhasil mencapai kesepakatan damai tanpa harus menempuh jalur hukum lebih lanjut.
Penghentian penuntutan ini menjadi pelajaran berharga bagi para tersangka bahwa perbuatan melanggar hukum akan merugikan banyak pihak. Namun, dengan adanya itikad baik dari para tersangka untuk tidak mengulangi perbuatan pidana, serta dukungan dari tokoh masyarakat, Kejaksaan Agung akhirnya menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.
“Para pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun. Dengan pertimbangan itu, Kejaksaan Agung memberikan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice,” tambah Sugih.
Setelah dibebaskan, salah satu perwakilan mantan tersangka menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Kutai Timur, dan seluruh pihak terkait atas penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice. Mereka juga menyatakan penyesalan yang mendalam atas perbuatan yang telah mereka lakukan.
Penyelesaian kasus ini melalui Restorative Justice merupakan langkah positif dalam upaya menegakkan keadilan serta memberikan kesempatan kedua bagi para pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat. Proses ini juga mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan pendekatan yang adil dan berkeadilan dalam menangani kasus-kasus hukum.(Q)