Kriminal

Bakar 12 Hektare Lahan untuk Kebun Sawit, Pria Berinisial BS Ditangkap Polres Berau

BERAU — Polres Berau kembali menunjukkan sikap tegas dalam menindak kejahatan lingkungan. Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS yang diduga membakar lahan seluas kurang lebih 12 hektare di kawasan Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.

Pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini disampaikan langsung oleh Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fajri dan Kasihumas AKP Suradi, dalam konferensi pers di Mapolres Berau, Jumat (21/8/2026).

Kasus bermula saat Satgas Karhutla Kabupaten Berau mendeteksi titik panas (hotspot) di wilayah Tanjung Batu. Tim gabungan dari Polres Berau bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Hasil pendalaman dan pemeriksaan sejumlah saksi mengungkap bahwa aksi pembakaran itu dilakukan atas perintah seorang pemilik lahan. Pelaku BS diketahui sengaja menyulut api di lima titik berbeda pada Sabtu (8/8/2026), dengan tujuan membersihkan lahan yang rencananya akan ditanami kelapa sawit.

“Dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka BS mengaku bergerak atas perintah dari seorang pemilik lahan perorangan. Awalnya, BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah,” ungkap AKBP Ridho.

Sayangnya, cuaca panas, vegetasi yang kering, serta angin kencang membuat api cepat meluas dan sulit dikendalikan. Kobaran api pun merambat melewati batas lahan hingga membakar area konsesi milik perusahaan pengelola hasil hutan di sekitarnya, dengan taksiran kerugian material mencapai Rp1,2 miliar.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, meliputi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Sebagai langkah antisipasi menghadapi kerawanan cuaca sepanjang 2026, Polres Berau kini menyiagakan tim gerak cepat selama 24 jam di sejumlah wilayah rawan, di antaranya Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap pelaku pembakaran lahan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan cara membakar dalam membuka lahan, serta aktif melapor apabila menemukan indikasi karhutla di sekitar lingkungan mereka.

“Dampak karhutla ini sangat merugikan kita semua, mulai dari bahaya kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi, hingga gangguan pada moda transportasi udara. Kami mengimbau masyarakat untuk menjadi mata dan telinga bagi aparat,” tutup AKBP Ridho. (rls/mn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button