Kelompok Tani Ajukan Klaim Pembayaran Ganti Rugi Lahan, Dinas PLTR Koordinasi dengan Dinas PUPR

KUTAI TIMUR – Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah intens melakukan komunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk membahas masalah dua kelompok tani di Kecamatan Sangatta Utara yang mengajukan klaim pembayaran ganti rugi lahan pada proyek pembangunan jalan di Kenyamukan pada tahun 2013-2014 yang lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pengendalian Lahan Dan Tata Ruang (PLTR) Kutai Timur Simon Silombe Pihaknya sudah bertemu dengan Dinas PUPR da Inspektorat untuk membahas lebih lanjut soal hal tersebut. Namun hingga kini juga belum menemukan titik terang.
“Kami saat ini sedang intens melakukan koordinasi dan komunikasi lebih lanjut dengan Dinas PUPR selaku leading sektor yang mengerjakan proyek pembangunan jalan di Kenyamukan itu,” ucapnya.
Simon menyebut, berdasarkan keterangan dari Dinas PUPR disebutkan bahwa jalan di Kenyamukan itu sudah ada sejak tahun 2005. Kemudian, pada tahun 2013-2014 Dinas PUPR membangun jalan dan memperbaiki kondisi jalan disana. Kemudian, pembangunan jalan juga tidak sampai mengambil lahan warga atau jalan yang dibangun itu kondisinya lurus.
Sehingga, hingga kini ia belum bisa menyimpulkan atas dasar apa dua kelompok tani itu mengajukan klaim pembayaran ganti rugi lahan.
“Sejak tahun 2005 memang sudah ada jalan disna, dan di tahun 2013-2014 Dinas PUPR ini melakukan pembangunan jalan yang lurus dan tidak sampai menggunakan lahan watga. Informasi yang saya terima begitu,” ujarnya.
Lebih lanjut Simon menambahkan, kedepan ia akan mempertemukan kedua belah pihak tersebut untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. (Adv/Kominfo/Ne).







