Dinas PLTR Kutim Bakal Buktikan Kepemilikan Tanah yang Dipermasalahkan Pada Proyek Pembangunan Jalan di Kenyamukan

KUTAI TIMUR – Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berkomitmen untuk membuktikan kepemilikan lahan yang diklaim digunakan Pemkab Kutim dalam proyek pembangunan jalan di Kenyamukan pada tahun 2013-2014 silam.
Demikian ditegaskan langsung Kepala Dinas Pengendalian Lahan Dan Tata Ruang (PLTR) Kutai Timur Simon Silombe saat ditemui awak media. Saat ini, pihaknya tengah mengindentifikasi tanah yang diklaim masyarakat dipakai Pemkab Kutim untuk proyek pembangunan di Kenyamukan Kecamatan Sangatta Utara. Pihaknya berkomitmen akan membuktikan hal tersebut, dengan tujuan masalah ini bisa segera selesai.
“Kita akan carikan bukti, tanah itu benar benar milik kelompok tani, perorangan atau yang lainnya. Kami sedang mengindentifikasi atas hak tanah itu,” tegasnya.
Kata Simon, pembuktian tersebut akan menjadi dasar utama, apakah Pemkab akan memberikan klaim ganti rugi lahan kepada dua kelompok tani tersebut atau tidak. Hal ini sedang didiskusikan oleh pihak terkait seperti Dinas PUPR selaku leadings sektor pembangunan jalan di Kenyamukan, Inspektorat dan lain sebagainya.
“Ini menjadi dasar kita untuk melakukan pembayaran atau tidak. Biar nanti bisa sama sama jelas,” katanya.
Perlu diketahui, ada dua kelompok yang tani yang mengajukan klaim pembayaran ganti rugi ke Pemkab Kutim dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup. Dua kelompok tani itu bernama karya tani dan karya insani. Mereka mengklaim bahwa Pemkab belum melakukan pembayaran ganti rugi atas lahan mereka yang digunakan untuk pembangunan jalan. (Adv/Kominfo/Ne).







