Masalah Proyek Jalan di Kenyamukan, Kadin PLTR : Bukan Proyek Baru, Tapi Peningkatan

KUTAI TIMUR – Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kabupaten Kutai Timur sudah menggali informasi dan meminta keterangan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) soal proyek pembangunan jalan di Kenyamukan pada tahun 2013-2014 silam.
Meski proyek sudah berjalan 10 tahun yang lalu, tapi saat ini menimbulkan masalah baru. Karena ada dua kelompok tani yang mengklaim bahwa lahan mereka dipakai dalam proyek itu dan meminta ganti rugi.
Hal itu dikatakan oleh
Kepala Dinas Pengendalian Lahan Dan Tata Ruang (PLTR) Kutai Timur Simon Silombe. Berdasarkan keterangan yang ia dapat dari Dinas PUPR bahwa proyek tersebut bukan untuk pembangunan jalan baru. Melainkan peningkatan jalan berupa pengecoran. Namun, sesuai keterangan dari dua kelompok tani yang mengklaim itu bahwa pahanya dipakai Pemkab untuk pembangunan jalan.
“Jadi, informasi yang kami dapat dari DPUPR itu menyebut, kalau proyek itu bukan pembangunan jalan baru. Tetapi peningkatan jalan berupa pengecoran,” kata dia.
Menurut Simon, pada proses pembangunan jalan di Kenyamukan, disana itu sebenarnya sudah ada jalan dan dilanjutkan dengan peningkatan. Tahapannya, dimulai penimbunan, pengerasan lalu masuk pada tahap pengecoran. Proyek itu dilakukan secara multiyears yakni di tahun 2013 hingga 2014.
“Pembanguan jalan yang sudah ada ditingkatkan. Jalan tanah kita masuk ada peningkatan. Tahapannya, penimbunan pengerasan lalu masuk pengecoran,” ucapnya.
Simon berharap masalah ini bisa segera teratasi dan solusi paling terakhir untuk menentukan apakah klaim itu bisa dicairkan atau tidak menunggu keputusan dari pengadilan. (Adv/Kominfo/Ne).







