AdvertorialPemerintahan

Staf Ahli Pemkab Kutim Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penggunaan Dana Desa

KUTAI TIMUR – Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Kutai Timur Tejo Yuwono menekankan pentingnya profesionalitas dan integritas dalam penggunaan Dana Desa (DD). Hal itu disampaikannya pada saat iya menghadiri kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) menggelar sosialisasi Permendes PDTT nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024.

Kegiatan itu dibuka secara langsung oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Kutai Timur Tejo Yuwono. Pada kesempatan tersebut, Tejo memberikan sejumlah pesan khusus kepada ratusan kepala desa yang mengikuti kegiatan sosialisasi.

 

Tejo Yuwono menyampaikan  saat menemui awak media, usai menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut. Pesan khusus yang disampaikan meliputi setiap kepala desa dan aparat wajib menciptakan inovasi baru dalam program pembangunannya. Dalam menjalankan program pembangunan, Pemdes wajib intens melakukan komunikasi dengan BPD, pihak Kecamatan, dan dinas terkait dalam hal ini DPMDes dan Inspektorat.

 

“Intinya kami menyampaikan beberapa pesan kepada seluruh kepada desa yang hadir pada kegiatan ini. Intinya sih harus mengikuti aturan yang ada dalam menjalankan segala program pembangunannya,” ujarnya.

 

Selain itu, Tejo juga menyebut, bahwa setiap kepala desa dan aparat desa harus menjalankan tugas sekaligus kewajibannya secara profesional dan berintegritas. Dua nilai itu ia tekankan, agar dalam melaksanakan program tidak salah, dan terhindar dari tindakan korupsi atau penyelewengan dana desa (DD).

 

“Profesional dan berintegritas itu merupakan nilai utama dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya. Kami tekankan hal itu kepada seluruh kepala desa yang hadir dalam kegiatan ini,” tuturnya.

 

Dengan terbitnya Permendes PDTT nomor 7 tahun 2023, Tejo berharap kepada semua kepala desa bisa memahami aturan itu dan menerapkan dengan sebaik baiknya. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ada beberapa prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024.(Adv/Kominfo)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button