AdvertorialPemerintahan

Pemdes Kutim Wajib Siap Proyek Pembangunannya Diperiksa Inspektorat

KUTAI TIMUR –  Pemerintahan desa (pemdes) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) wajib memahami aturan dan bersiap jika sewaktu-waktu proyek pembangunannya diperiksa oleh tim khusus, salah satunya dari Inspektorat Kutim.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proyek pembangunan di desa berjalan secara transparan dan bersih, serta tidak ada kesalahan yang terjadi, baik administrasi, keuangan, atau yang lainnya.

Hal ini diungkapkan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Kutim Tejo Yuwono. Ia mengatakan, pemeriksaan proyek pembangunan ini merupakan tahapan yang tidak boleh diabaikan.

“Namanya orang sudah bangun, otomatis harus ada pengawasan dan pembinaan monitoring serta pemeriksaan. Dan harus siap. Ini jangan diabaikan,” ungkap Tejo.

Dijelaskan Tejo, pemeriksaan proyek pembangunan itu dilakukan oleh tim khusus, salah satunya dari Inspektorat Kutim. Pada intinya, inspektorat hanya ingin memastikan dalam proses pembangunan tidak ada kesalahan yang terjadi, baik administrasi, keuangan atau yang lainnya.

“Intinya itu untuk memastikan, jangan sampai ada yang tidak berjalan sesuai aturan atau ketentuan. Andaikan ada kesalahan kesalahan itu akan membuat yang bersangkutan bisa terjerat hukum atau dipidanakan,” tegasnya.

Ia berharap, seluruh kepala desa dan aparat desa bisa memahami aturan yang ada. Bisa meminimalisir kesalahan dan tidak melakukan penyelewengan anggaran.

“Saya berharap kepala desa dan aparat desa memahami aturan yang ada. Sehingga bisa meminimalisir kesalahan dan tidak melakukan penyelewengan anggaran,” harapnya.

Tejo juga mengingatkan, jika ada pemdes yang terbukti melakukan kesalahan dalam pengelolaan proyek pembangunan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika ada yang terbukti melakukan kesalahan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(Adv/Kominfo)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button