Peristiwa Daerah

Pilkades Kutim Resmi Digelar 18 Oktober 2021 Mendatang, Ini Pesan Ardiansyah

KUTAI TIMUR – Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, meminta kepada seluruh unsur pelaksana yang terlibat dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pilkades agar memperhatikan secara serius dan matang terkait hal yang menyangkut penyelenggaraan Pilkades serentak di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 yang telah dimulai tahapannya pada bulan Maret 2021, sebentar lagi akan mencapai tahapan puncak, yakni tahapan pemungutan dan penghitungan suara secara serentak.

Ardiansyah juga menekankan, karena proses pelaksanaan Pesta Demokrasi ini masih dalam masa pandemi, Bupati berharap agar protokol kesehatan (prokes) menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Hal tersebut diutarakan langsung oleh Ardiansyah Sulaiman dalam rapat Koordinasi persiapan pemungutan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) di Ruang Damar Gedung Serba Guna, Senin (27/09/2021) pagi.

“Saya berharap penyelenggaraan ini berjalan kondusif, karena proses (Pilkades) serentak ini euforinya kurang lebih seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan ini mohon menjadi perhatian, kasus aktif kita (Kutim) masih ada, saya juga minta puskesmas disiapkan,” tegasnya.

Terakhir Bupati berpesan agar proses Pilkades di tahun 2021 ini dapat menciptakan kehidupan demokrasi di desa demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan demi mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Kutai Timur.

Setelahnya, Ketua Panitia Pilkades1, Suko Buono, sekaligus Ass I menjelaskan bahwa pemungutan suara Pilkades Serentak akan dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2021.

Penetapan waktu (hari dan tanggal) pelaksanaan pemungutan suara Pilkades Serentak tersebut menurutnya telah sejalan dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri, dimana beberapa waktu yang lalu Kementerian Dalam Negeri sempat mengeluarkan instruksi terkait penundaan Pilkades dikarenakan pandemi Covid-19.

“Hal tersebut telah ditindak lanjuti oleh Pemkab Kutim sehingga saat ini tahapan Pilkades Serentak di Kabupaten Kutai Timur berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Mengingat tahapan pemungutan suara yang semakin dekat yakni hanya menyisakan 20 hari ke depan, serta mengingat adanya ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dimana menyebutkan bahwa Bupati melaporkan hasil persiapan Pilkades paling lama 14 hari sebelum pemungutan suara kepada Menteri Dalam Negeri, Suko juga menyampaikan perlunya memastikan kesiapan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Serentak pada 62 Desa (18 Kecamatan) di Kabupaten Kutai Timur.

“Baik dari segi kesiapan teknis penyelenggaraan di lapangan maupun dari segi kesiapan pelaporan kepada Kementerian Dalam Negeri harus dipersiapkan dengan matang,” tutupnya.

Untuk diketahui, hadir dalam Rapat tersebut Wapub Kasmidi Bulang, unsur Forkopimda, Camat dan stekholder terkait. Acara berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Tj)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button