Polsek Sangkulirang Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 24 Paket Barang Bukti

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang berhasil membekuk seorang pengedar narkoba dalam operasi yang digelar pada Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 00.10 WITA.
Tersangka berinisial B (44), seorang pria yang diduga sebagai pengedar, ditangkap di Jalan Suparman RT 003, Desa Karangan Ilir, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.(29/3/2025)
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 24 paket sabu seberat total 15,3 gram, uang tunai Rp1.500.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit handphone Nokia, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti kotak besi dan plastik pembungkus.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, melalui Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian, menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum kami. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Iptu Erik Bastian.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada menjelang mudik Lebaran. Ia menyarankan agar warga memastikan keamanan rumah mereka, memasang CCTV, dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan guna mencegah tindak kriminalitas.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian. Sesuai arahan Kapolres, patroli berkala akan terus kami lakukan bersama stakeholder terkait demi menciptakan situasi yang kondusif,” tutupnya.(Q)