Pencabutan 190 Izin Tambang: Kaltim Hadapi Tantangan Regulasi Daerah

Catatan: Najwa Syarif *)
RATUSAN permohonan izin pertambangan di Kalimantan Timur terancam tertunda karena pemerintah daerah belum menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) turunan yang mengatur tata kelola minerba. Kondisi ini berpotensi menghambat investasi sektor tambang yang menjadi tulang punggung ekonomi provinsi tersebut.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menghentikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk 190 perusahaan di 20 provinsi yang bekerja dengan batubara dan mineral sebagai komoditas utama. Keputusan itu dibuat setelah KESDM melakukan penilaian terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan dan aturan administrasi.
Dari ratusan izin yang dicabut, enam puluh enam persen berada di lima provinsi: Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk izin batubara; Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk izin produk nikel; dan Bangka Belitung (Babel) untuk izin timah (Riza Salman, MONGABAY, 1 Oktober 2025).
Meski pemerintah pusat telah menerbitkan UU Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba, implementasi di tingkat daerah masih menghadapi kendala serius.
Kalimantan Timur, sebagai salah satu provinsi dengan pencabutan izin terbanyak, mengalami keterlambatan krusial. Ratusan permohonan izin tambang menumpuk dan tidak dapat diproses, menciptakan ketidakpastian bagi investor sekaligus risiko lingkungan yang tidak terpantau.
Pengelolaan izin tambang di Kalimantan Timur melibatkan ekosistem yang kompleks. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota, semuanya memiliki peran dalam proses perizinan. Di sisi lain, masyarakat lokal, organisasi masyarakat sipil, dan perusahaan tambang turut menjadi pemangku kepentingan yang tidak bisa diabaikan.
Pada permasalahan ini, Model Formulasi Kebijakan Rasional Herbert Simon dapat digunakan untuk mengatasi kebuntuan. Model tersebut menekankan pendekatan sistematis: identifikasi masalah, perumusan tujuan (kepastian hukum dan perlindungan lingkungan), eksplorasi solusi alternatif, hingga evaluasi dampak keputusan.
Sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2020 dan Perpres No. 55 Tahun 2022, pemerintah Provinsi Kalimantan Timur harus membuat Peraturan Daerah yang mengatur mekanisme perizinan tambang yang terintegrasi dan transparan.
Perda ini harus menetapkan prosedur yang jelas untuk pengajuan, evaluasi, dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) agar proses perizinan menjadi lebih mudah dan lebih cepat. Selain itu, Perda harus menetapkan pengawasan yang ketat dan koordinasi antar instansi teknis untuk memastikan bahwa perusahaan tambang mematuhi peraturan lingkungan dan administratif.
Tanpa langkah konkret ini, Kalimantan Timur berisiko kehilangan momentum investasi sekaligus membiarkan potensi kerusakan lingkungan yang tidak termonitor dengan baik.(*)
*) penulis adalah Mahasiswi S1 Administrasi Publik, Universitas Mulawarman Samarinda.







