MUI Kaltim Keluarkan Tausiyah Tegas, Kutuk Modus Pelecehan Berkedok Ajaran Agama di Pesantren

SAMARINDA – Dunia pendidikan Islam di Kalimantan Timur tengah diguncang kasus yang mencoreng kehormatan institusi pesantren. Sebuah pondok pesantren di wilayah ini diduga menjadi lokasi praktik pencabulan yang dilakukan oknum guru, dengan cara memanipulasi ajaran agama sekaligus menyalahgunakan relasi kuasa antara guru dan murid.
Laporan mengenai dugaan kasus ini sampai ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur pada 22 Mei 2026. Kasus yang mencoreng nama baik ulama dan lembaga pendidikan Islam ini memicu keprihatinan publik sekaligus mengikis kepercayaan umat terhadap dunia pesantren.
Menyikapi hal tersebut, MUI Kalimantan Timur melalui Komisi Fatwa akhirnya mengeluarkan Tausiyah Nomor: Kep-022/DP-P/XX/VI/2026 yang secara tegas menyatakan sikap menentang segala bentuk modus pelecehan berkedok ajaran agama.
Dalam tausiyah yang ditandatangani di Samarinda pada 23 Juni 2026 oleh Ketua MUI KH Muhammad Rasyid dan Ketua Komisi Fatwa Dr. H. Khairy Abusyairi, Lc., MA, beserta jajaran pengurus lainnya, MUI menyampaikan sejumlah poin penegasan sebagai berikut:
Pelecehan Adalah Dosa Besar — Segala tindakan asusila dengan dalih “sedekah”, “kaffarah”, atau “ketaatan kepada guru” merupakan perbuatan haram yang dilarang keras oleh syariat Islam. Tidak ada ruang bagi praktik menyimpang semacam itu dalam ajaran agama.
Bongkar Kedok “Nikah Batin” — MUI menegaskan agar umat tidak mudah terkecoh oleh istilah “nikah batin” yang tidak memenuhi syarat dan rukun nikah sah menurut syariat.
Waspadai Ritual Menyimpang — Praktik seperti pengobatan atau dalih mencari “berkah” yang melibatkan kontak fisik di luar batas syariat termasuk praktik sesat. Umat diminta berani menolak praktik yang mencederai kehormatan diri tersebut.
Hentikan Manipulasi Tafsir — Menafsirkan Al-Qur’an dan hadis untuk melegalkan zina atau pencabulan adalah bentuk kebohongan atas nama Allah dan kesesatan yang nyata.
Seleksi Ketat Sosok Guru — Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan memilih guru. Seseorang dengan latar belakang perdukunan, klenik, atau tanpa sanad keilmuan yang diakui ulama kredibel, tidak layak dijadikan panutan dalam beragama.
Ketaatan Ada Batasnya — Ketaatan kepada guru hanya berlaku dalam koridor kebaikan. MUI menegaskan prinsip bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal bermaksiat kepada Sang Pencipta.
MUI Kalimantan Timur secara tegas mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk penyimpangan ajaran yang berpotensi merusak moral dan akidah umat.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi dunia pendidikan agama untuk segera melakukan pembenahan, guna mencegah bertambahnya korban akibat ulah oknum yang menyalahgunakan kedudukannya sebagai figur keagamaan. (rls/mn)







