Peristiwa Daerah

Jumlahnya Fantastis, Kejaksaan Negeri Kutim Serahkan Uang Sitaan Kasus Tipikor ke Kas Daerah

KUTAI TIMUR – Kejaksaan Negeri Kutim untuk kali kedua melaksanakan pengembalian uang kerugian daerah ke kas daerah senilai Rp 1 Miliar yang merupakan hasil tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan pelabuhan kenyamukan yang terjadi pada 2012 silam.

Kepala Kejari Kutim, Henriyadi W Putro, mengatakan dengan dikembalikannya uang kerugian negara oleh terpidana maka uang tersebut dikompensasikan sebagai uang pengganti dan telah dikembalikan ke kas keuangan daerah oleh Kejari Kutim ke BPKAD Kutim dan diserahkan kepada Bank Kaltimtara.

“Setelah kami terima uang itu kami kembalikan dimana sumber dana itu adalah APBD jadi dikembalikan ke daerah,” ucapnya, Rabu (02/02/2022).

Lebih lanjut, Henriyadi berharap agar keberadaan Kejari Kutim dapat memberikan manfaat dan seiring dengan apa yang menjadi visi dan misi Bupati Kutim terkait penandatanganan nota kesepahaman antara BPKAD dan Kejari Kutim tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam bidang pendataan dan tata usaha negara tahun 2022 yang dilaksanakan bertepatan dengan pengembalian dana tersebut, menurut Henriyadi hal itu erat kaitannya dengan penataan aset daerah.

“Aset yang dimiliki Kutim ini cukup banyak yang mungkin hingga saat ini belum diinventarisir, sehingga perlunya kita ada didalam sana sesuai dengan apa yang diamanatkan KPK. Inilah bentuk sinergitas dan upaya transparansi pemerintah,” jelasnya.

Memberikan sambutan setelahnya, Kepala Dinas BPKAD, Teddy Febrian, memaparkan terpidana atas nama Mantan Kepala Dinas PLTR Kutim 2012, Ardiansyah Asim, terbukti bersalah, meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan melanggar pasal 3 junto pasal 18 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal (55) ayat (1) ke 1KUHP dengan pidana pokok berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan pada, Jumat (12/3/2021).

Ardiansyah Asim, melakukan perbuatannya bersama, Herliansyah, yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti dapat dilakukan eksekusi dengan menyetorkan uang tersebut ke kas keuangan daerah dan dapat dijadikan barang bukti guna pembuktian dikemudian hari.

“Terimakasih kepada Kejari Kutim dalam hal ini membantu kinerja pemerintah dalam memberantas tipikor. Dengan MoU ini Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk dan atas nama negara atau pemerintah sebagai penggugat atau tergugat yang dalam pelaksanaannya tidak hanya memberikan pertimbangan, membela kepentingan negara atau pemerintah, tetapi juga membela dan melindungi kepentingan rakyat,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengaku merasa sangat bangga karena hal ini merupakan momen bersejarah untuk kedua kalinya, aset dan hak daerah yang sudah inkrah diperjuangkan untuk dikembalikan ke daerah.

“Artinya kita sangat berharap terkait dengan MoU antara Pemda, BPKAD dan Kejari Kutim banyak yang harus kita cermati kemungkinan besar apa saja yang menjadi hak-hak daerah,” tandasnya.(Fi/Q).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Eeeaaaaaa copas yaa .........................