AdvertorialPemerintahan

Pembayaran Klaim Ganti Rugi di Dua Kelompok Tani, Kadin PLTR : DPUPR Harus Serahkan Dokumen Pembangunan Jalan

KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim melalui Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) tidak bisa serta merta langsung membayarkan permohonan klaim ganti rugi dari dua kelompok tani di daerah Kenyamukan Kecamatan Sangatta Utara.

Dimana, kedua kelompok tani ini mengaku bahwa mereka belum dibayar soal pembelian lahan yang saat itu dijadikan sebagai proyek pembangunan jalan di Kenyamukan.

Kepala Dinas Pengendalian Lahan Dan Tata Ruang (PLTR) Kutai Timur Simon Silombe menuturkan, agar pihaknya bisa memproses pembayaran klaim ganti rugi itu, ia membutuhkan dokumen perencanaan pembangunan jalan daerah Kenyamukan yang dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Jika dokumen ini sudah ada, maka pihaknya bisa membantu agar klaim itu cair.

“Dokumen perencanaan pembangunan harus ada, termasuk dokumen pembelian tanah. Kan ini yang membangun Dinas PUPR, kalau itu sudah ada dan mendapat persetujuan dari Bupati tentu bisa diproses untuk pencairan klaim,” tuturnya.

Simon mengaku kebingungan untuk memproses permohonan klaim ganti rugi ini. Karena, sebenarnya proyek berlangsung sudah lama yakni di tahun 2013 dan 2014. Ia mempertanyakan kepada dua kelompok tani tersebut, mengenai alasan baru melapor ke DLH saat ini.

“Ya bingung juga ya, kenapa baru lapor sekarang. Kan proyek ini sudah berlangsung lama sekali, bayangkan sudah 10 tahun yang lalu lho,” ujarnya.

Sekedar diketahui, ada dua kelompok yang tani yang mengajukan klaim pembayaran ganti rugi ke Pemkab Kutim dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup. Dua kelompok tani itu bernama karya tani dan karya insani. Mereka mengklaim bahwa Pemkab belum melakukan pembayaran ganti rugi atas lahan mereka yang digunakan untuk pembangunan jalan. (Adv/Kominfo/Ne).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button