AdvertorialPemerintahan

Masalah Klaim Ganti Rugi Lahan di Proyek Pembangunan Jalan Kenyamukan, Dinas PLTR Panggil Dua Kelompok Tani

KUTAI TIMUR – Dinas Pengendali Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kabupaten Kutai Timur memanggil dua kelompok tani di Kecamatan Sangatta Utara yang mengajukan klaim pembayaran ganti rugi lahan, akibat proyek pembangunan jalan di Kenyamukan yang berlangsung pada tahun 2013-2014 silam.

Dua kelompok tani itu bernama karya tani dan karya insani. Mereka mengklaim bahwa Pemkab belum melakukan pembayaran ganti rugi atas lahan mereka yang digunakan untuk pembangunan jalan.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Pengendalian Lahan Dan Tata Ruang (PLTR) Kutai Timur Simon Silombe Ia sengaja memanggil kedua kelompok tani ini untuk menggali informasi mengenai kronologis kejadian yang membuat mereka akhirnya mengajukan klaim pembayaran ganti rugi lahan kepada Pemkab Kutai Timur.

“Kami memanggil dua kelompok tani itu, untuk mengetahui kronologi sebenarnya itu seperti apa. Karena proyek sudah lama, kenapa mereka baru lapor sekarang,” kata dia.

Selain itu, menurut Simon, pertemuan dengan dua kelompok tani ini juga bertujuan untuk mengetahui pemahaman mereka tentang pengadaan tanah untuk fasilitas umum. Artinya, untuk menyamakan persepsi untuk menentukan apakah klaim yang mereka ajukan bisa disetujui atau tidak.

“Kami bertemu juga ingin tau sejauh mana mereka paham tentang pengadaan tanah untuk fasilitas umum,” ucapnya.

Meski pengajuan klaim itu sudah dilakukan sejak beberapa pekan yang lalu. Simon mengaku tidak bisa langsung memproses pencairan anggaran ganti ruginya. Kini ,ia sedang melakukan croscek dengan sejumlah pihak terkait. (Adv/Kominfo/Ne).

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button