Kutai Timur: DPRD Godok Perda Pajak Retribusi dan Pajak Daerah

KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) sedang menggodok peraturan daerah (perda) tentang pajak retribusi dan pajak daerah. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus Ranperda Pajak Retribusi dan Pajak Daerah, Sayid Anjas.
Sayid Anjas mengatakan, perda ini penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah. Menurutnya, pajak dan retribusi daerah memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan di Kutim.
“Kami sedang bekerja keras untuk merancang perubahan yang diperlukan,” kata Sayid Anjas.
Ia menjelaskan, perda ini akan fokus pada pengelolaan pajak retribusi dan pajak daerah di Kutim. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan adanya perda ini itu bisa meningkatkan pendapatan daerah,” kata Sayid Anjas.
Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Kutim, Agusriansyah mengatakan, perda ini merupakan salah satu dari dua ranperda yang menjadi perhatian serius DPRD Kutim.
“Dari empat ranperda yang sudah kita SK kan kepengurusan Pansusnya, paling tidak ada dua Perda yang memang harus diselesaikan karena memang karean ada beberpa persyaratan yang sudah membatasi, diantaranya adalah tentang pajak daerah dan retribusi, termasuk tentang penyerahan prasarana dan sarana utilitas umum dalam Kawasan perumahan,” kata Agusriansyah.
Untuk diketahui Perda Pajak Retribusi dan Pajak Daerah merupakan instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk mencapai tujuan pembangunan daerah. Oleh karena itu, penyusunan dan pelaksanaan Perda Pajak Retribusi dan Pajak Daerah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (Adv/DPRD/Ty)







