Disdikbud Kutim Larang Sekolah Memperjualbelikan Buku Pelajaran, ini Alasannya

KUTAI TIMUR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melarang semua lembaga pendidikan atau sekolah memperjualbelikan buku pelajaran bagi siswa atau peserta didik di daerahnya. Aturan ini diterbitkan untuk menghindari komersialisasi pendidikan dan meningkatkan pemerataan akses pendidikan.
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, mengatakan bahwa aturan ini diterbitkan karena kemampuan keuangan atau taraf ekonomi masing-masing orang tua siswa tidak sama. Sehingga, pemerintah daerah lebih memilih memberikan buku pelajaran secara gratis, daripada harus membeli di sekolah ataupun koperasi sekolah.
“Kan kemampuan setiap orang tua itu kan beda-beda, itu jadi salah satu alasan kami mengeluarkan kebijakan itu. Apalagi Pemkab punya anggaran untuk pemberian buku gratis kepada siswa,” ujar Mulyono.
Selain itu, Mulyono juga mengatakan bahwa buku pelajaran yang disediakan oleh pemerintah daerah sudah sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Sehingga, tidak perlu lagi membeli buku pelajaran dari pihak ketiga.
“Buku pelajaran yang kami sediakan sudah sesuai dengan kurikulum yang berlaku, jadi tidak perlu lagi membeli buku dari pihak lain,” ujar Mulyono.
Mulyono menegaskan, hanya sekolah dan koperasi di sekolah yang dilarang memperjualbelikan buku pelajaran. Siswa atau wali murid masih bisa membeli buku pelajaran di luar instansi pendidikan.
“Kalau mereka ingin beli sendiri di luar instansi itu gakpapa. Tapi yang khusus diperjualbelikan oleh pihak sekolah itu kami larang,” tutur Mulyono.
Dia menambahkan, jika ada masyarakat mengetahui ada sekolah ataupun koperasi sekolah yang melakukan praktek jual beli buku pelajaran bisa segera dilaporkan ke Disdikbud Kutim. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan bagi semua siswa, tanpa terkecuali. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat menghindari komersialisasi pendidikan. (Adv/Kominfo/Ty)







