Inspektorat Kutai Timur Intensif Awasi Kinerja Pemdes

KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Inspektorat secara intensif melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa (pemdes). Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecurangan atau penyelewengan anggaran dana desa (DD).
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Kutai Timur Tejo Yuwono membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, Inspektorat merupakan OPD yang memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pemdes.
“Outputnya itu pengawasan itu merupakan peran aktif dari Inspektorat. OPD itu yang memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.
Kata Tejo, di Inspektorat dibentuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Sehingga, dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap dana desa akan disesuaikan dengan aturan yang ada.
“Karena APIP di inspektorat pasti ada pemeriksaan dana desa. Disitu kita melihat, menyesuaikan dengan aturan yang ada saat ini, dan disinkronkan dengan APIP,” kata dia.
Tejo menambahkan, dalam menjalankan program pembangunan melalui anggaran dana desa (DD) memiliki potensi terjadi kecurangan atau penyelewengan anggaran. Sehingga, Pemkab harus secara masif memberikan pengarahan dan pembinaan kepada seluruh kepada desa dan aparat desa.
“Itu yang kita antisipasi, kita harapkan tidak terjadi kecurangan atau penyelewengan anggaran,” katanya.
Pemkab Kutai Timur telah mengalokasikan anggaran dana desa (DD) sebesar Rp1,3 triliun pada tahun 2023. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di seluruh desa di kabupaten tersebut.
Pengawasan terhadap penggunaan anggaran dana desa (DD) merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Hal ini untuk memastikan bahwa anggaran tersebut digunakan secara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Adv/Kominfo)







