AdvertorialDPRD

DPRD Kutim Tegaskan Fungsi Pengawasan untuk Menjaga Kualitas Pembangunan Daerah

KUTAI TIMUR – Menurut anggota DPRD Kutim, Yan Ipuy, Tugas dan Wewenang Pengawasan yang dimiliki oleh DPRD Kabupaten Kutim merupakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mendukung kinerja DPRD dalam mengawasi pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Yan Ipuy menganggap fungsi pengawasan ini sangat penting karena melalui pengawasan tersebut, DPRD dapat mengawasi penerapan Peraturan Daerah, peraturan perundangan lainnya, kebijakan kepala daerah, APBD, serta program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah.

Selain itu, politisi Partai Gerindra ini juga menekankan bahwa fungsi kontrol ini penting dalam mengawasi kinerja birokrasi. Tujuannya adalah agar segala sesuatu dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Fungsi kontrol yang dilakukan oleh DPRD menjadi yang paling penting dalam tugas dan wewenang DPRD. Tanpa adanya kontrol, mutu pekerjaan atau kegiatan lainnya akan kehilangan kualitasnya,” jelasnya.

Dalam mendukung kegiatan pengawasan DPRD, Yan Ipuy menjelaskan bahwa DPRD sering melakukan rapat dengar pendapat dengan OPD terkait dan menerima masukan dari mereka.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terbagi menjadi dua bentuk. Pertama, DPRD turun ke lapangan untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan lokal. Kedua, jika ada aspirasi dari masyarakat yang tidak puas dengan kegiatan di daerah, DPRD juga akan melakukan pengawasan. Kedua hal tersebut dijadikan alat ukur dalam melakukan kontrol lapangan.

“Kontrol yang dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, tapi semata-mata untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya. (Adv/DPRD)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button