ETLE Berlaku di Sangatta, Dua Titik Kamera Sudah Terpasang

Netizens, Kutim – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kutai Timur telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), di Kota Sangatta. Dua titik kamera ETLE telah terpasang, yakni di Jl Yos Sudarso II tepatnya di Patung Singa dan Jl Yos Sudarso III di Simpang III Pendidikan Pos Polisi.
Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic didampingi Kasat Lantas AKP Fatah, mengatakan bahwa pemasangan ETLE di Sangatta juga merupakan bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas. ETLE dinilai dapat membantu petugas kepolisian dalam menindak pelanggaran lalu lintas secara efektif dan efisien.
“ETLE dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis, sehingga petugas kepolisian tidak perlu lagi menghentikan kendaraan untuk melakukan penindakan,” terang Kasatlantas, dalam rillis akhir tahun di Mapolres pada, Sabtu (30/12/2023) siang.
Diterangkannya dalam rangka meningkatkan efektivitas program ETLE, Polres Kutim berencana menambahkan beberapa CCTV, pada titik-titik lainnya di dalam kota. Selain itu dilakukan pula sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kami berharap, penerapan ETLE dapat meminimalisir pelanggaran lalu lintas dan memberikan dukungan signifikan kepada petugas penegak aturan,” jelas Fatah.
Ditambahkannya jika pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE, akan dikirimkan surat tilang ke alamat yang tertera pada STNK kendaraan. Pelanggar lalu lintas dapat membayar denda tilang di Bank atau melalui Samsat.
“Pembayaran denda tilang dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL),” kata Fatah.
Selain kamera ETLE, juga ada dua kamera mobil yang fungsinya sama dengan kamera ETLE. Menurutnya ini lebih efektif karna di kemudi oleh personal Lantas dan jika menemukan pelanggar lalulintas akan langsung di foto dan dikirim ke server.
“ada dua kamera mobil yang fungsinya sama seperti ETLE, gerakannya di ikuti personal petugas kami yang menggunakan mobil, yang menemukan pelanggar langsung dijepret kamera nanti kemudian datanya dikirim ke server, kemudian pelanggar akan dikirim surat cinta,” tutupnya.
Masyarakat dihimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran. Demi mewujudkan keselamatan berlalu lintas dengan mematuhi peraturan lalu lintas. (Ty/Ald)







