Ketika Amarah Rakyat Tertoreh dalam 13 Tuntutan

Oleh:Ekky Yudistira
SELASA siang, 28 Oktober 2025, di halaman Kantor Bupati Kutai Timur, terbentang sebuah lanskap demokrasi yang sesungguhnya: ratusan warga dari berbagai kecamatan, menyeberangi jarak dan lelah, meneriakkan hak mereka yang terkubur dalam dokumen pembangunan. Salah satu orator, dengan lantang, membacakan 13 poin tuntutan—bukan sekadar deretan angka, melainkan luka yang menganga di tubuh tata kelola daerah.
Ada yang menarik dari aksi ini: ia bukan gelombang emosi yang tak bermuara. Ia adalah dokumen kritik yang terstruktur, sebuah silabus ketidakpuasan yang dibacakan di hadapan Ketua DPRD Jimmi dan jajaran pimpinan fraksi. Tiga belas poin itu bagai jemari yang menunjuk tepat pada lubang-lubang anggaran yang merembes, pada janji-janji pembangunan yang menguap sebelum sempat menjelma.
Tuntutan pertama saja sudah menggelitik: mengevaluasi anggaran 2025 dan memboikot anggaran 2026 yang “tidak pro-rakyat.” Frasa ini sesungguhnya adalah sindiran halus terhadap sebuah paradoks klasik: pemerintah yang dibentuk untuk rakyat, namun membangun untuk siapa?
Pernyataan soal “usulan fiktif” dalam tuntutan tersebut menyeruak seperti pisau bedah yang mengupas lapisan demi lapisan ketidakjujuran struktural. Kita semua tahu—atau setidaknya membisikkan—bahwa dalam ruang-ruang perencana, angka-angka sering kali menari tanpa menginjak realitas. Program diadakan bukan karena rakyat memintanya, melainkan karena seseorang butuh mempertanggungjawabkan anggaran.
Tuntutan kedua lebih tajam lagi: mengganti seluruh jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dari Sekda hingga kepala dinas. Ini bukan sekadar keinginan mengganti wajah, tetapi permintaan untuk mengubah cara pikir. Ketika masyarakat meminta evaluasi total terhadap tim perencana, sesungguhnya mereka sedang mengatakan: sistem ini sudah tak bisa dipercaya.
Tuntutan ketiga menyorot Corporate Social Responsibility (CSR), sebuah instrumen yang seharusnya menjembatani dunia usaha dan kehidupan konkret masyarakat. Namun, kata kunci di sini adalah “menyentuh langsung”—sebuah frasa yang menyiratkan bahwa selama ini, CSR hanya menyentuh kertas dan laporan, bukan kulit dan perut rakyat.
CSR di banyak daerah telah menjadi labirin birokrasi: memasuki pintu perusahaan dengan niat baik, keluar dari pintu kantor desa dengan nilai yang menyusut. Masyarakat Kutai Timur, rupanya, sudah lelah dengan permainan petak umpet ini.
Tuntutan kelima—membuka seluruh data program pembangunan per kecamatan dan per desa—adalah permintaan yang sesungguhnya sangat mendasar dalam demokrasi. Namun, ia terdengar revolusioner karena transparansi sering hanya menjadi jargon dalam pidato, bukan praktik dalam pemerintahan.
Bayangkan: di era digital ini, masyarakat masih harus turun ke jalan untuk meminta akses atas informasi yang seharusnya menjadi hak publik. Ini seperti meminta izin untuk membaca buku di perpustakaan yang dibangun dengan uang sendiri.
Tuntutan keenam berbicara tentang percepatan pembangunan fasilitas umum di daerah pesisir dan pelosok. Sederhana, namun menyakitkan. Sebab, ia mengonfirmasi dugaan bahwa selama ini, pembangunan cenderung bergerombol di pusat-pusat kekuasaan, meninggalkan pinggiran dalam kegelapan—literal maupun metaforis.
Daerah pedalaman dan pesisir, yang justru menjadi penyangga ekonomi dan ekologi, malah menjadi anak tiri pembangunan. Aneh, namun itulah kenyataan yang terus berulang di berbagai daerah.
Tuntutan ketujuh menolak terjadinya utang daerah karena pembengkakan anggaran program. Ini adalah kritik terhadap manajemen keuangan yang tidak profesional—atau lebih buruk lagi, yang disengaja melebihi kemampuan agar ada “celah” untuk dikelola secara tidak bertanggung jawab.
Utang bukan dosa. Namun utang yang lahir dari kesalahan perencanan atau modus tertentu, adalah dosa yang besar. Sebab, yang akan membayarnya adalah generasi mendatang, yang bahkan belum sempat menikmati program yang dijanjikan.
Tuntutan kedelapan menyoal penerimaan karyawan melalui Distransnaker dan perlindungan tenaga kerja lokal. Ini adalah isu klasik di daerah-daerah kaya sumber daya: investasi besar masuk, namun masyarakat lokal tetap menjadi penonton di tanahnya sendiri.
Ironis memang: tambang dan perkebunan menyedot kekayaan alam, sementara warga lokal tidak mendapat prioritas dalam pekerjaan. Mereka dibiarkan menjadi tamu di rumahnya sendiri.
Tuntutan kesembilan mengenai penutupan tempat hiburan ilegal dan penerbitan Perda Anti-Minuman Keras menunjukkan kegelisahan masyarakat terhadap degradasi moral. Ini bukan soal agama atau konservatisme semata, melainkan kekhawatiran konkret terhadap kriminalitas dan masa depan generasi muda.
Sering kali, tempat-tempat semacam itu beroperasi karena ada “payung” tertentu yang melindunginya—entah itu uang, entah itu kekuasaan. Masyarakat yang menuntut penutupannya, sesungguhnya sedang mengatakan: kami ingin penegakan hukum yang adil, bukan yang tebang pilih.
Tuntutan kesepuluh soal perubahan tata ruang yang bersinggungan dengan HGU dan kawasan hutan adalah luka terbuka bagi banyak masyarakat adat dan petani. Tanah adalah identitas, sejarah, dan masa depan. Namun, dalam tata kelola yang buruk, tanah rakyat bisa berubah status menjadi milik korporasi hanya lewat selembar surat keputusan.
Masyarakat bukan menolak pembangunan. Mereka hanya ingin keadilan: jangan sampai pembangunan justru merampas ruang hidup mereka.
Audit Total terhadap TAPD: Tuntutan Paling Menohok
Tuntutan kesebelas merupakan yang paling tajam: meminta penegak hukum memeriksa seluruh tim TAPD dan kepala dinas yang diduga memonopoli anggaran dan membuat program tidak pro-rakyat. Ini bukan lagi kritik, melainkan dakwaan. Masyarakat sedang berkata: kami curiga ada yang tidak beres, dan kami ingin ini diusut tuntas.
Ketika kepercayaan sudah runtuh, audit adalah jalan satu-satunya untuk membangunnya kembali. Bukan untuk menghukum, tetapi untuk memastikan: siapa yang sungguh-sungguh bekerja untuk rakyat, dan siapa yang hanya bekerja untuk kantongnya sendiri.
Tuntutan kedua belas menggugat cara kerja Inspektorat yang “pilah-pilih desa” namun melaporkan 99 persen semuanya bersih. Angka 99 persen itu adalah lelucon pahit. Ia seperti guru yang memberi nilai sempurna kepada semua murid tanpa membaca ujiannya.
Pengawasan yang tidak jujur lebih berbahaya daripada tidak ada pengawasan sama sekali. Sebab, ia menciptakan ilusi ketertiban, sementara di baliknya, penyimpangan terus berlangsung.
Tuntutan terakhir, yang ketiga belas, meminta DPRD lebih teliti dalam mengawasi dan memeriksa program. Ini adalah reminder yang sopan namun tegas: DPRD bukan sekadar stempel yang mengesahkan usulan eksekutif. Ia adalah pengawal aspirasi rakyat, penjaga gerbang anggaran publik.
Orator aksi, dalam pernyataannya, mengancam akan memboikot Musrenbang dan reses DPRD di seluruh kecamatan jika tuntutan ini tidak diperjuangkan. Ancaman itu bukan main-main. Sebab, tanpa partisipasi masyarakat, Musrenbang hanya akan menjadi ritual kosong, dan reses hanya akan menjadi kunjungan wisata politik.
Aksi 28 Oktober 2025 di Kutai Timur adalah cermin bagi banyak daerah di Indonesia. Ia menunjukkan bahwa masyarakat sudah semakin cerdas, semakin berani, dan semakin tidak sabaran terhadap janji-janji yang tak kunjung tiba.
Bupati Ardiansyah Sulaiman, dalam tanggapannya, menyebut aspirasi masyarakat “bersifat normatif” dan berjanji menindaklanjuti. Tapi pertanyaannya sederhana: apakah janji itu akan seperti janji-janji sebelumnya—menguap sebelum menjadi nyata?
Tiga belas tuntutan itu bukan angka keramat. Ia adalah dokumen kesabaran yang sudah menipis. Dan jika diabaikan, bukan tidak mungkin, aksi selanjutnya tak akan setertib ini.
Karena pada akhirnya, rakyat yang diabaikan terlalu lama akan berhenti meminta dengan sopan. Mereka akan mulai menuntut dengan cara yang berbeda.







