Kriminal

Dua Remaja di Kutai Timur Bakal Terjerat Pidana Penjara, ini Penyebabnya

KUTAI TIMUR – Dua remaja di Kutai Timur (Kutim) diamankan Polres Kutim. Kedua remaja ini diamankan karena tindak kejahatan pencurian motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.

Aksi kedua pelaku kakak beradik ini dari hasil penyidikan diketahui berawal dari membawa kabur kendaraan roda dua milik orang tuanya. Dilanjutkan dengan aksi membawa kabur motor  yang ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan kunci masih menempel di kendaraan.

Sedangkan untuk aksi kedua di Folder Ilham Maulana, pelaku memanfaatkan kondisi motor yang memang dalam keadaan protolan dengan menyambungkan kabel yang ke arah stop kontak kendaraan dan kemudian dibawa.

“Untuk aksi yang ke tiga karna pelaku menemukan kunci dan kemudian saat dicoba kekendaraan ternyata cocok,” terang Kapolres Kutim, AKBP Ronny Bonic, melalui Kasatreskrim Polres Kutim, Iptu I Made Jata Wiranegara, Kamis (22/06/2023).

Untuk para pelaku, Iptu Jata menyampaikan bahwa keduanya masih dibawah umur dan bersaudara. Dari hasil penyidikan juga diketahui kedua pemuda belia berumur 12 dan 14 tahun ini sebelumnya juga pernah tersandung kasus serupa namun diselesaikan melalui sistem Restorasi Justice.

“Kedua pelaku diketahui melakukan beberapa kali kejahatan curanmor dengan motif hanya untuk digunakan sendiri dan tidak ada yang dijual. Tidak bisa dilakukan diversi karena sebelumnya telah pernah dilakukan proses RJ di tahun 2022 lalu terhadap kedua pelaku,” tutupnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Satreskrim Polres Kutim berhasil mengamankan tiga unit motor metik jenis beat dan scoopy, dan untuk para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.(Ty).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button