AdvertorialPemerintahan

Proyek Pembangunan Jalan di Kenyamukan, Dua Kelompok Tani Ajukan Klaim Pembayaran Ganti Rugi Lahan

KUTAI TIMUR – Proyek pembangunan jalan di daerah Kenyamukan Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur masih menyisahkan permasalahan hingga saat ini. Padahal, proyek pembangunan jalan itu sudah dilakukan sejak 10 tahun yang lalu atau tepatnya di tahun 2013-2014.

 

Kepala Dinas Pengendalian Lahan Dan Tata Ruang (PLTR) Kutai Timur Simon Silombe mengatakan, saat ini ada dua kelompok yang tani yang mengajukan klaim pembayaran ganti rugi ke Pemkab Kutim dalam hal ini ke Dinas PLTR. Dua kelompok tani itu bernama karya tani dan karya insani. Mereka mengklaim bahwa Pemkab belum melakukan pembayaran ganti rugi atas lahan mereka yang digunakan untuk pembangunan jalan.

 

“Ada dua kelompok tani yang mengajukan klaim pembayaran ganti rugi lahan. Dua kelompok tani itu adalah karya tani dan karya insani,” kata Simon.

 

Menurut dia, terkait dengan hal ini pihaknya perlu melakukan croscek terlebih dahulu kepada pihak terkait, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang merupakan leading sektor dari proyek pembangunan jalan tersebut. Ia mengaku, saat ini Bupati Kutai Timur juga sudah mengeluarkan disposisi yang berarti bisa segera dibayarkan klaim ganti ruginya.

 

Namun, hal itu tidak bisa serta merta langsung dilakukan. Karena harus disesuaikan dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

 

“Memang ini sudah lama ya proyek, nah sekarang ada warga atau kelompok tani yang mengajukan klaim pembayaran. Kita tidak bisa langsung membayar begitu saja, harus kita croscek terlebih dahulu,”

 

Simon mengaku kaget dengan adanya permohonan klaim pembayaran ganti rugi dari dua kelompok tani tersebut. Pasalnya, proyek sudah berjalan 10 tahun yang lalu, dan mereka baru mengajukan klaim sekarang. (Adv/Kominfo/Ne).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button