AdvertorialPemerintahan

Penyelesaian Kasus Kelompok Tani Klaim Pembayaran Ganti Rugi Lahan, Simon : Tunggu Hasil Pengadilan Saja

KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) belum bisa memutuskan apakah usulan klaim pembayaran ganti rugi lahan milik dua kelompok tani di Kenyamukan pada proyek pembangunan jalan. Hal ini dikarenakan, proyek pembangunan jalan itu sudah berlangsung lama yakni tahun 2013-2014.

 

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pengendalian Lahan Dan Tata Ruang (PLTR) Kutai Timur Simon Silombe. Agar klaim itu bisa dibayarkan, dua persyaratan harus dipenuhi yakni ada dokumen perencanaan pembangunan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta dokumen valid kepemilikan lahan dari kelompok tani itu atau perseorangan.

 

Namun, hingga kini dua persyaratan itu belum juga bisa didapat. Sehingga, sampai sekarang belum ada titik temu dari permasalahan ini.

 

“Kami masih belum bisa memutuskan apakah klaimnya bisa diberikan atau tidak. Banyak proses yang harus kamu lalui untuk menentukan hal itu,” tegas Simon.

 

Menurut dia, solusi paling terakhir untuk menentukan apakah klaim ganti rugi bisa diberikan atau tidak, harus menunggu hasil dari pengadilan. Artinya, saat ini pengadilan di Kabupaten Kutai Timur sedang memproses masalah tersebut.

 

Jika nanti sudah ada hasilnya, maka rekomendasi yang disampaikan oleh pihak pengadilan berhak ditindaklanjuti oleh Pemkab Kutai Timur.

 

“Karena kasus ini kompleks ya, butuh waktu lama untuk penyelesaiannya. Jadi kita tunggu saja, hasil dari pengadilan, nanti pasti akan kita tindaklanjuti,” tuturnya.

 

Simon juga menambahkan, sebenarnya permasalahan ini juga sudah sering dibahas bersama wakil rakyat melalui kehidupan hearing yang digelar DPRD Kabupaten Kutai Timur. (Adv/Kominfo/Ne)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button