Bupati Kutim Terima Kunjungan Lembaga Adat Besar Wehea, Bahas Hal Ini
KUTAI TIMUR – Bupati Kutim, H Ardiansyah Sulaiman, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Aji Wijaya, menerima kunjungan masyarakat dan pengurus Lembaga Adat Besar Wehea diruang kerja Kantor Bupati, Selasa (28/9/2021) pagi.
Dihadapan media Ardiansyah menjelaskan terkait pertemuan tersebut untuk berkoordinasi terkait legalitas formal yang pernah diajukan masyarakat Wehea kepada pemerintah.
“Saya sudah memerintahkan Asisten 1 untuk segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan instansi terkait agar permasalahan mengenai pengakuan sebagai masyarakat adat tersebut segera selesai,” ujarnya.
Ardiansyah menambahkan wilayah adat Wehea merupakan lokasi yang tetap sebagai lokasi lahan adat meskipun di wilayah tersebut sudah ada hak masyarakat dan tidak boleh dikeluarkan dari haknya dari wilayah tersebut.
“Mereka satu kesatuan yang tidak terpisahka, entah itu wilayah pemukiman atau wilayah usaha masyarakat,” imbuhnya.
Ditemui usai kunjungan tersebut, Ledjie Be, Sekretaris Lembaga Adat Besar Wehea mengatakan bahwa masyarakat Wehea yang mendiami wilayah di Kecamatan Muara Wahau meminta untuk mendapatkan legalitas formal (pengakuan) secara resmi terkait masyarakat adat oleh pemerintah.
Menurutnya Bupati juga menaruh perhatian khusus terkait permasalahan tersebut sehingga Bupati meminta Dinas terkait untuk serius menangani permasalahan tersebut.
“Sebenarnya sudah dari tahun 1999 kami mengajukan tapi terbentur beberapa masalah. Kami bersyukur Bupati memberikan perhatian khusus dan akan segera menindaklanjuti terkait permasalahan ini,” bebernya.
Untuk diketahui, dikutip dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup, Suku Dayak Wehea adalah sub suku Dayak yang mendiami enam desa di Kutai Timur, Kalimantan Timur, diantaranya Desa Nehas Liah Bing, Long Wehea, Diaq Leway, Dea Beq dan Bea Nehas. Masing-masing kepala adat dari 6 desa tersebut juga merupakan anggota Dewan Adat Dayak Wehea dengan Ketua Dewan adatnya saat ini dipimpin oleh Bapak Tleang Lung (Kepala Adat Dayak Wehea Desa Dea Beq) dengan Sekretaris Adat adalah Bapak Ledjie Be (Tetua Adat Dayak Wehea dari Desa Bea Nehas), dimana pada tahun 2015 populasi masyarakat adat Wehea sekitar 6000 orang.
Suku Wehea menjaga hutan lindung yaitu Hutan Lindung Wehea. “Keldung Laas Wehea Long Skung Metgueen.” Deretan kata dalam bahasa Dayak Wehea itu berarti sebuah aturan: perlindungan dan pemanfaatan terbatas hutan Wehea.
kepala adat suku Wehea bersama beberapa tokoh adat Wehea lainnya yang menetapkan aturan sejak 4 November 2004 dan secara khusus dijaga oleh Pasukan Adat Dayak Wehea atau rangers bernama Petkuq Mehuey.