Sengketa lahan di Kaliorang Berujung Laporan Polisi, Yohanes: Cara Kekeluargaan Tidak Direspon
KUTAI TIMUR – Cara kekeluargaan yang ditempuh Yohannes Miso untuk menyelesaikan persoalan lahan miliknya yang berada di SP 1 Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang, berujung laporan ke kepolisian akibat tidak adanya respon positif dari berbagai pihak yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut, Rabu (02/02/2022).
Pemilik lahan seluas 2 hektar dengan bukti sertifikat hak milik tersebut juga dengan terpaksa membawa persoalan lahan tersebut ke ranah hukum, sebab menurutnya lahan tersebut telah dijual oleh warga setempat, namun hasil penjualan tersebut tak juga diterimanya.
“Uangnya tidak pernah dikirim ke saya. Saya kontak (pelaku) tak mau diangkat. Saya juga minta bukti kwitansi penjualan, dia tidak kumpulkan,” kata Yohanes saat berada di Reskrim Polres Kutim.
Dirinya juga menyayangkan, dalam jual beli lahan yang tidak ditandatanganinya tersebut, pihak desa diduga memberikan ‘restu’. Hal ini dibuktikan dengan keluarnya surat dari desa setempat.
“Saya belum tandatangan. RT, dusun dan desa ada tandatangan. Jadi saya lapor ke Polres Kutim. Saya maunya kekeluargaan, tapi tidak mau digubris. Kemudian RT setempat tidak gubris. Lapor ke desa, kami tidak pernah dikumpulkan juga,” katanya.
Oleh karena itu, ia melaporkan permasalahan ini ke pihak kepolisian. Siapa saja yang dilaporkan, pertama kata dia ialah pelaku penjual, kemudian pihak terkait termasuk oknum desa setempat.
“Yang dilaporkan si penjual. Semua pembeli, desa yang telah mengeluarkan surat tanpa tandatangan saya. Pihak desa sudah juga saya laporkan,” katanya.
Saat pelaporan, Yohanes didampingi pengacara dan para saksi batas ialah Simon, Gerpasius dan Robertus.
Dikonfirmasi terpisah, Sekdes Desa, Eko, membenarkan hal itu. Iapun mendengar perihal tersebut. “Sudah lama tinggalkan SP 1 (Yohanes). Saya memang dengar masalah itu, tetapi saya belum tau detailnya. Permasalahannya. Tetapi memang itu tanah dia,” katanya.
Sementara itu, Kades SP 1, Biro, saat dikonfirmasi via WA meminta langsung berkomunikasi kepada pihak yang memiliki tanah.
“Malam juga pak. Mohon maaf baiknya bapak tanyakan langsung ke yang punya lahan pak karena mereka yang lebih memahami. Berarti Kaur (Kepala Urusan) ku yang bisa Bapak tanya, supaya jawabannya tidak salah, namanya Marsel,” kata Kades.
Marsel, Staf Desa memberikan klarifikasi terkait hal ini. Setahunya, tanah tersebut dipercayakan kepada ponakannya untuk menjual. Hal ini kata Marsel, dibuktikan dengan kwitansi, copy sertifikat dan copy KTP.
“Dari pembeli minta surat pernyataan jual beli. Kita survei lalu keluarkan surat pernyataan jual beli. Kalau untuk sertifikat (awal), desa hanya keluarkan berita acara pengukuran dan surat jual beli,” katanya.
Kenapa desa mengeluarkan surat, hal ini karena pihaknya sudah mengikuti prosedur. Adapun pernyataan RT, Dusun dan Desa lebih dahulu memberikan tandatangan, hal itu karena adanya kesepakatan.
“Kenapa RT, Dusun, tandatangan duluan, karena kita pelayanan. Dia (pembeli) minta pegangan juga. Dia (Yohanes) belum, karena di Batam, kami sudah hubungi juga. Katanya nanti dia datang, nanti dia mau tandatangan,” katanya.
Pihak desa juga sudah melakukan mediasi, namun tak menemukan titik terang. Kedua pihak masih kekeh dengan pendapat masing-masing.
“Kami sudah mediasi keduanya. Tetapi tak ada titik temu.Permasalahannya, memang tanah di jual. Pengakuan pak Yohanes uang tak sampai ke dia. Kami tanya ke penjual, dia punya bukti transfer. Kita sudah sesuai prosedur,” katanya. (Q/dy)