AdvertorialDPRD

Ketua DPRD Kutim Lantik Abdi Firdaus Anggota PAW 2019-2024

KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024. Abdi Firdaus menggantikan Andi Mappasereng anggota Fraksi Partai Demokrat, yang meninggal dunia pada beberapa waktu lalu.

Kegiatan yang berlangsung pada, Rabu (8/6/2022) siang tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Arfan, serta dihadiri oleh Plt Sekretaris Kabupaten Kutim Yuriansyah T.

Kegiatan ini diperkuat oleh Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 171.2/02/B.POD.II/2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kutim dan Surat Ketua DPRD Kutim Nomor : B.171.6/104/DEWAN -PS/IV/2022 Tanggal 28 April 2022 Perihal Usulan Pergantian Antar Waktu Dari Partai Demokrat.

“Selamat datang kepada saudara Adi Firdaus, Insya Allah bertugas sampai akhir masa jabatan 2024. Dengan bergabungnya beliau sebagai anggota DPRD Kutim akan menjadikan DPRD semakin solid. Menghadapi secara bersama-sama berbagai persoalan yang makin komplek di masyarakat,” harap Ketua DPRD Kutim.

Joni lebih jauh mengatakan, dibutuhkan perhatian yang mendalam serta tanggungjawab tinggi bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan amanah. Kebersamaan langkah dan pandangan serta menyikapi persoalan dengan arif dan bijaksana, adalah kunci menyelesaikan berbagai persoalan.

Abdi Firdaus dalam sumpahnya mengucapkan janji untuk memenuhi kewajiban sebagai anggota DPRD Kutim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945.

“Saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh. Demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi, perseorangan, dan golongan,” tegasnya. (ADV/DPRD/Ron)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button