Mulai Tahun Depan, Dishub Kabupaten Kutai Timur Bakal Berikan Layanan UJI KIR Kendaraan Keliling

KUTAI TIMUR – Mulai tahun depan atau di tahun 2024 mendatang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bakal berikan layanan Uji Kir Kendaraan keliling. Artinya, tidak hanya memberikan layanan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) saja, tetapi nantinya akan ada petugas yang berkeliling untuk memberikan layanan tersebut.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur Joko Suripto. Tujuan dari layanan Uji Kir Kendaraan keliling ini, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, serta untuk memancing masyarakat agar mau secara rutin melakukan Uji Kir Kendaraan sekaligus membayar pajak kendaraan.
“Ini sebagai upaya kami untuk memancing masyarakat agar mau melakukan Uji Kir Kendaraan dan membayar pajak kendaraan,” ungkap Joko saat ditemui awak media.
Menurut Joko, terkait dengan rencana ini pihaknya masih mengkomunikasikan dengan sejumlah pihak agar mendapat persetujuan.
Pengujian Kendaraan merupakan serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
Bisa dikatakan Uji Kir Kendaraan wajib dilakukan oleh setiap orang. Karena berkaitan dengan keselamatan lalulintas.
“Untuk Uji Kir Kendatipun keliling masih proses penganggaran dan mudah mudahan disetujui, kalau Dishub itu bisa mengakomodir dan insyaallah cukup,” kata dia.
Joko menilai, selama ini pelaksanaan Uji Kir Kendaraan di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih belum berjalan maksimal. Banyak yang masyarakat yang mengeluhkan jarak kantor cukup jauh, sehingga mereka memutuskan tidak melakukan Uji Kir Kendaraan. .(Adv/Kominfo/NQ).







