AdvertorialPemerintahan

Terminal Tipe B Kabupaten Kutai Timur Diambil Alih Provinsi Kalimantan Timur

KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan bahwa saat ini Terminal Tipe B bukan lagi menjadi kewenangan Pemkab atau Dishub. Melainkan saat ini sudah dialihkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan dikelola oleh Dishub Provinsi.

 

Pernyataan itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur Joko Suripto. Saat ini, Terminal Tipe B yang ada di Kabupaten Kutai Timur sedang dalam proses pembangunan. Dimana, pembangunan itu menggunakan anggaran dari Pemprov Kaltim.

 

“Tippe B sekarang diambil Provinsi, Terminal tipe b dibangun itu menjadi kewenangan provinsi,” tegasnya.

 

Kata Joko, kebijakan itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka sejak Januari 2017 operasional tenaga kerja maupun sarana dan prasarana Terminal Tipe B dialihkan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.

 

Undang Undang tersebut mengatur perubahan kewenangan khususnya di Bidang Perhubungan yaitu urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan bahwa kewenangan pengelolaan terminal angkutan untuk pelayanan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Terminal Tipe B yang awalnya dikelola Kabupaten/Kota kini menjadi kewenangan Provinsi.

 

“Mulai aset hingga personil dari Kabupaten/Kota telah berpindah ke Provinsi. Begitu juga aparatur yang mengelola terminal juga menjadi kewenangan provinsi,” kata dia.

 

Sekedar diketahui, terminal penumpang Tipe B, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).(Adv/Kominfo/NQ).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button