AdvertorialPemerintahan

Tak Lagi ke Provinsi, Urus Perijinan  Andalalin Kini Bisa di Dishub Kabupaten Kutai Timur

KUTAI TIMUR – Pengurusan perijinan andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) selama ini tidak bisa dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub). Karena, di Dishub tidak memiliki tim penilai andalalin yang mumpuni, sehingga pengurusan ijin hanya bisa dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur Joko Suripto mengungkapkan, saat ini pengurusan perijinan andalalin sudah bisa dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Karena, beberapa waktu yang lalu ada tujuh orang pegawai di Dishub yang mengikuti bimtek dan diklat andalalin. Sehingga, saat ini Dishub sudah memiliki tim penilai andalalin yang handal.

 

“Satu bulan yang lalu, kami memberangkatkan sekitar ada tujuh orang untuk diklat andalalin. Permintaan dari perusahaan mengajukan andalalin, kita juga bisa sekarang dan tidak perlu ke provinsi lagi,” ungkap dia.

 

Joko menerangkan bahwa andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) kini telah menjadi bagian yang penting dalam kebijakan pengelolaan kawasan suatu daerah. Andalalin merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten guna mengendalikan dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan terhadap lalu lintas di sekitarnya.Semakin berkembangnya pembangunan baik pembangunan insfrastruktur, kawasan perumahan, pusat perbelanjaan (mall), pertokoan serta perhotelan, secara langsung pembangunan ini pasti akan menimbulkan potensi adanya perjalanan tambahan pada saat bangunan tersebut terbangun, sehingga mempunyai pengaruh atau dampak terhadap kondisi lalu lintas disekitarnya.

 

“Adanya layanan ini akan lebih memudahkan masyarakat dalam mengurus ijin andalalin. Sekarang cukup ke kantor kami saja,” terangnya.

 

Ia menambahkan, kegiatan bimtek dan diklat bagi tim penilai andalalin di Dishub Kabupaten Kutai Timur ini menjadi salah satu upaya Pemerintah untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan pelayanan publik. (Adv/Kominfo/NQ).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button