AdvertorialPemerintahan

Satpol PP Kabupaten Kutim Segera Lakukan Penertiban Pedagang di Lokasi Khusus

KUTAI TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kutai Timur bakal segera melakukan penertiban pedagang di sejumlah lokasi khusus. Sebagai OPD penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP sudah memetakan sejumlah titik atau lokasi yang menjadi tujuan dilakukan penertiban.

 

Hal itu diungkapkan langsung oleh Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kutai Timur Landudi. Sejumlah lokasi yang sudah dipetakan untuk dilakukan penertiban pedagang berada di Jalan Dayu, Jalan Pendidikan, Jalan Margo Santoso dan Jalan di dengan Kantor Kecamatan Sangatta Utara. Pada lokasi tersebut, petugas sering menemukan adanya pedagang liar yang berjualan di lokasi tersebut. Sesuai aturan yang ada, di sejumlah lokasi itu dilarang ada aktivitas jual beli yang dilakukan oleh pedagang.

 

“Kita sudah petakan ada beberapa lokasi khusus yang akan kita sasar untuk dilakukan penertiban. Seperti di Jalan Pendidikan,Jalan Dayu, Jalan Margo Santoso dan lain sebagainya. Disana itu tidak boleh ada aktivitas jual beli, tapi kami sering melihat banyak pedagang disana, harus kita tertibkan,” ungkap Landudi.

 

Menurut dia, rencananya kegiatan penertiban itu akan dilakukan dalam waktu dekat dan Satpol PP bakal bekerjasama dengan sejumlah media. Tujuannya, agar kegiatan penertiban ini bisa terpublish dan masyarakat tau adanya kegiatan tersebut. Harapannya, para pedagang bisa sadar bahwa yang mereka lakukan itu melanggar aturan.

 

Poin penting dalam kegiatan itu adalah, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas bahwa saat ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Satpol PP sedang gencar menggalakan kegiatan penertiban pedagang liar.

 

“Dalam waktu dekat ini, kami akan bekerja sama dengan para media supaya bisa meliput kegiatan kami. Supaya apa namanya, masyarakat tau bahwa saat ini kami sedang menggalakan kegiatan penertiban,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Landudi menambahkan, selama beberapa kali Satpol PP melakukan penertiban pedagang, ia menilai kesadaran masyarakat semakin bagus. Artinya, sebelum petugas menertibkan, pada pedagang inisiatif sudah membongkar lapak jualannya sendiri. (Adv/Kominfo/Ne)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button