Satpol PP Kutim Kekurangan PPNS

KUTAI TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kutai Timur kekurangan tenaga Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kondisi ini menyulitkan, pemerintah untuk menindak atau menjatuhkan sanksi terhadap persoalan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Tipiring sendiri adalah perkara yang ancaman pidana penjara atau kurungannya paling lama 3 bulan.
Terungkapnya perihal ini, setelah Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kutai Timur Landudi menyampaikan kepada awak media. Saat ini di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) hanya memiliki tiga orang PPNS. Tiga orang PPNS ini tidak seimbang atau sesuai dengan luas wilayah di Kabupaten Kutai Timur. Sehingga, kinerja mereka belum bisa maksimal.
“Kami mengakui masih ketinggalan soal SDM, salah satu yang paling kita harapkan itu PPNS. Saat ini, di Kabupaten Kutai Timur ada tiga orang,” ungkapnya.
Landudi merencanakan untuk memberilam pendidikan khusus kepada PNS di Satpol PP agar bisa menjadi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Terkait dengan hal itu, Satpol PP perlu melakukan perencana, pengusulan anggaran dan lain sebagainya.
Karena, pendidikan khusus itu digelar di luar daerah dan membutuhkan anggaran yang besar.
“Adanya pendidikan khusus buat mereka supaya bisa menjadi PPNS, itu ada Diklat dan bimtek selama satu sampai tiga bulan,” kata dia.
Ia menambahkan, Satpol PP Kabupaten Kutai Timur berupaya terus meningkatkan sinergitas PPNS selaku Peyidik pelanggaran Perda dengan Satpol PP selaku penegak Perda untuk dapat secara bersama-sama melakukan penegakan Perda guna membangun kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap Perda, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan menciptakan kondisi ketertiban umum dam ketentraman masyarakat yang kondusif. (Adv/Kominfo/Ne)







