Agar Tak Punah, DPRD Kutim Minta Sekolah Wajibkan Mulok Bahasa Daerah

KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengusulkan perlu dilakukan revitalisasi bahasa daerah. Hal ini dilakukan dengan cara mewajibkan sekolah mengutamakan bahasa daerah sebagai muatan lokal, agar keragaman bahasa tetap terjaga.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur Novel Tyty Paembonan membenarkan hal tersebut, dan usulan itu sudah mendapat persetujuan dari seluruh jajaran anggota DPRD Kabupaten Kutim. Usulan ini sudah disampaikan kepada Pemkab Kutim dalam hal ini Dinas Pendidikan dan harapanya bisa segera ditindaklanjuti.
“Dunia pendidikan akan dicanangkan muatan lokal bahasa daerah, itu saya kira sangat baik, artinya kita tidak lupa dengan budaya daerah, bahwa kita tidak melupakan dimana kita tinggal. Kita tau di Kutim wilayah nya multikultural apa perlu ditambah, terkait muatan lokal kita yakin dinas kita berkompeten untuk membangun semua ini,” terang Novel.
Novel menuturkan, muatan lokal adalah program pendidikan yang isi media penyimpanannya dikaitkan dengan lingkungan alam, lingkungan sosial, serta lingkungan budaya dan kebutuhan daerah. Sedangkan anak didik di daerah itu wajib mempelajarinya.
Muatan lokal diberikan dalam rangka pengenalan pemahaman dan pewarisan nilai karakteristik daerah kepada peserta didik.
“Saya fikir ini adalah hal yang bagus, kenapa? Anak anak kita ini biar tau dan paham tentang bahasa daerahnya masing masing,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, pelaksanaan muatan lokal di sekolah tidak akan dapat berjalan lancar dan mendapatkan hasil optimal kalau tidak didukung oleh semua pihak yang ikut bertanggung jawab terhadap keberhasilan pendidikan. Karena dalam pelaksanaan muatan lokal ada beberapa hal yang tidak mungkin dapat dilaksanakan sendiri oleh pihak di sekolah, misalnya sarana-prasarana, narasumber, dan juga biaya. Keikutsertaan masyarakat dalam pelaksanaannya sangatlah diharapkan. (Adv/DPRD/Ne)







