AdvertorialPemerintahan

Kasus Kelompok Tani di Kenyamukan yang Ajukan Klaim, Kadin PLTR : Khawatir Kalau Dibayarkan Akan Muncul Masyarakat Lain yang Klaim

KUTAI TIMUR – Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kabupaten Kutai Timur menyayangkan adanya pengajuan klaim pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh dua kelompok tani di Kenyamukan Sangatta Utara, soal pembangunan jalan yang sudah berlangsung pada tahun 2013-2014 silam.

Simon, selaku Kepala Dinas Pengendalian Lahan Dan Tata Ruang (PLTR) Kutai Timur Simon Silombe mengaku khawatir, jika klaim itu disetujui oleh Pemkab dan anggarannya dicairkan. Maka bisa memunculkan klaim klaim yang lain, artinya masyarakat daerah Kenyamukan yang lain akan memanfaatkan kesempatan itu untuk mengajukan klaim ke Pemkab Kutai Timur (Kutim).

“Kalau yang ini dibayarkan, kan pasti yang lain juga begitu akan mengajukan klaim juga ke Pemkab,” teranganya.

Simon menyebut, hal itu yang membuat Pemkab Kutim masih belum memutuskan apakah klaim itu bisa dicairkan atau tidak. Menurut dia, perlu ada identifikasi yang jelas dan konkrit dari masalah ini. Sehingga, ada dasar yang jelas apabila klaim itu dibayarkan atau tidak.

“Identifikasi kasus ini harus jelas, jadi bisa menjadi dasar apakah dibayarkan atau tidak,” tuturnya.

Ia menambahkan, terkait permasalahan ini baiknya diproses oleh pengadilan untuk mengetahui secara pasti apakah bisa ata tidak dilakukan pembayaran. (Adv/Kominfo/Ne).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button