Keterbukaan Informasi Publik: Penting untuk Tata Kelola yang Baik

KUTAI TIMUR – Keterbukaan informasi publik adalah hal yang telah diatur dalam perundang-undangan. Setiap individu memiliki hak atas informasi. Selain itu, DPRD berperan dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan, yang juga merupakan subjek dari informasi publik.
“Keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 2 Ayat 3, yang menyatakan bahwa setiap pemohon informasi publik memiliki hak untuk mendapatkannya dengan cepat, tepat waktu, biaya yang ringan, dan prosedur yang sederhana. DPRD, sebagai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, juga menjadi subjek informasi publik,” kata Yan Ipuy, Politikus Gerindra dan Ketua Komisi D DPRD Kutim.
Politisi Gerindra tersebut juga menyebutkan ada tiga hal penting dalam informasi publik, yaitu teoritis, legal, dan faktual. Transparansi atau keterbukaan adalah hal yang harus dimiliki oleh pemerintah dalam menyampaikan informasi publik, agar tercipta tata kelola yang baik.
“Pada awal 1990-an, good governance mulai menjadi hal yang diperkuat di Indonesia, sehingga muncul banyak teori terkait. Dalam teori tersebut, keterbukaan atau transparansi masih menjadi syarat mutlak. Namun, teori good governance mendapat kritik karena memiliki indikator yang terlalu berat untuk diterapkan di negara-negara Asia dan Afrika, sehingga memerlukan biaya yang besar. Maka munculah teori good enough governance, di mana indikator penting dipilih dan didukung oleh APBD atau APBN. Transparansi tetap menjadi syarat untuk tata kelola yang baik,” ungkap legislator tersebut.
Poin penting kedua adalah legal. Indonesia telah mengalami reformasi birokrasi yang menjadi landasan untuk lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pada saat Indonesia mengalami reformasi birokrasi, maka lahirlah Undang-Undang terkait informasi publik yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Yan Ipuy.
Dalam hal faktual, keterbukaan adalah aspek penting dalam penyampaian informasi publik di era saat ini.
“Sebagai contoh, keterbukaan informasi mengenai proyek pembangunan jembatan, di mana papan nama proyek menjelaskan sumber dana, besaran proyek, dan pemenang lelang. Di zaman sekarang, keterbukaan informasi semacam itu sudah menjadi hal yang biasa,” ujar Yan Ipuy. (Adv/DPRD)







